Liputan6.com, Surabaya - Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim), Aang Kunaifi memberi catatan pada pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah di 19 kabupaten/kota, pada 4-6 September 2020.Â
Aang membeberkan, hampir semua pasangan calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing melakukan pelanggaran. Para paslon diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan menggelar arak-arakan yang mengakibatkan kerumunan.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi hampir rata semua di 19 kabupaten kota, ada 41 pasangan calon yang mendaftar itu hampir rata-rata kegiatan melakukan pendaftaran di kantor KPU dilakukan dengan cara arak-arakan di luar kantor KPU," ujar Aang, Senin (7/9/2020).Â
Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu Jatim belum menemukan pelanggaran lainnya. Seperti pemalsuan dokumen syarat pencalonan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Catatan Bawaslu Jatim
Artinya, sejauh ini para paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2020 di Jatim memakai dokumen yang absah.
"Cuma di catatan kami ada beberapa nama yang tertera di dokumen KTP elektronik dengan dokumen rekomendasi dari partai untuk pasangan calon itu ada beberapa catatan yang memang ada kekurangan nama atau salah ketik dan lain sebagainya," kata Aang.
"Contohnya namanya Oni ditulis Oki, terus ada kemudian di dokumen rekomendasi partai itu di tambahkan gelar akademik. Padahal di kartu tanda penduduknya itu tidak ditambahkan," dia menambahkan.Â
Meski terlihat sepele dan tidak termasuk kategori pelanggaran, kesalahan huruf pada nama paslon tetap harus diperbaiki.
Kerumunan dan arak-arakan juga terjadi pada saat bakal paslon di Surabaya, Jawa Timur saat mendaftarkan diri. Baik Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman. Kedua pendukung, partai politik dan relawannya melakukan iring-iringan jalan kaki di sekitar Kantor KPU Surabaya.
Â
Advertisement