Komisi II Ingatkan Sanksi Diskualifikasi untuk Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Saan menegaskan syarat Pilkada dapat berlangsung adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Sep 2020, 13:47 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengingatkan KPU potensi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 selama Pilkada 2020 atau Klaster Pilkada. Dia menyebut hukuman diskualifikasi menanti bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada.

“Kita mulai dari peringatan tertulis, peringatan keras, bahkan mungkin kalau perlu kalau dia susah diberikan peringatan dan tidak kunjung mematuhi protokol kesehatan, bisa aja dilakukan diskualifikasi karena itu terkait PKPU," kata Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/9/2020).

Saan menegaskan syarat Pilkada dapat berlangsung adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kita kan punya syarat bahwa Pilkada dilakukan di bulan Desember 2020. Syarat mutlaknya itu kan kepatuhan terhadap protokol kesehatan karena kita nggak mau Pilkada menjadi klaster baru," ucapnya.

Saan juga meminta Mendagri menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diberikan sebelum calon kepala daerah itu terpilih. Hal tersebut terkait rencana Kemendagri untuk menunda pelantikan 3 hingga 6 bulan bagi kepala daerah terpilih yang melanggar protokol kesehatan.

"Mendagri harus mengantisipasi sebelum mereka terpilih itu harus sudah diperingatkan. Jangan sudah terpilih baru dikasih sanksi. Dalam prosesnya aja. Nanti kalau misalnya didiskualifikasi setelah terpilih kan nanti ada masalah baru lagi," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Panggil KPU

Politikus Demokrat itu juga meminta penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu berkaca dari proses pendaftaran pada 4-6 September 2020 lalu, di mana banyak paslon melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan.

Ia menegaskan KPU harus memastikan tidak ada kesalahan yang sama di tahapan selanjutnya.

“Ada 3 tahapan yang menurut saya potensial (melanggar protokol) bisa seperti pendaftaran, yaitu pada saat pengundian nomor urut, kan biasanya paslon bawa ini (pendukung). Kedua kampanye, ketiga pada saat pemungutan suara,” ucapnya.

Adapun Komisi II DPR juga menjadwalkan pada 10 September 2020 memanggil KPU dan Bawaslu untuk evaluasi pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran. “Dijadwalkan Kamis besok,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya