KPU Tindaklanjuti 6 Petahanan yang Direkomendasikan Didiskualifikasi

Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah menindak lanjuti enam petahana peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 23 Okt 2020, 10:32 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 10:30 WIB
KPU Masih Rekap Hasil Perolehan Suara Dari Luar Negeri
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Jakarta, Rabu (7/5/2019). Rapat masih membahas dan menetapkan hasil perolehan suara dari PPLN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah menindak lanjuti enam petahana peserta Pilkada Serentak 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi.

"Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo, tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti," kata Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Ilham melanjutkan untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, oleh karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke PTTUN dan diterima gugatannya.

"Ogan Ilir rekomendasi TMS, paslon gugat ke MA, Kaur, tindak lanjutnya setelah kajian tidak terbukti, untuk yang menggugat menunggu putusan," kata Ilham seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan menyebutkan ada enam petahana yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan kampanye.

"Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon," kata Abhan.

Hal itu, kata Abhan, tentu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada tentang larangan petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.

"Dan ada enam daerah yang sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena di dalam kampanye atau selama kegiatan kampanye atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang dipergunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daftar yang Direkomendasikan Diskualifikasi

Berikut ini daftar kepala daerah yang direkomendasikan untuk diskualifikasi:

1. Pegunungan Bintang, Papua

2. Ogan Ilir, Sumsel

3. Halmahera Utara, Malut

4. Kabupaten Gorontalo

5. Kabupaten Kaur, Bengkulu

6. Kabupaten Banggai, Sulteng

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya