Liputan6.com, Jakarta Polrestabes Makassar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan KPU menggelar debat publik kedua Pilkada Makassar di luar kota. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan keamanan serta kesehatan.
"Ada beberapa pertimbangan dan kajian sehingga debat publik Pilkada Makassar ini tidak bisa diselenggarakan di Makassar melainkan harus di luar Makassar," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana di Makassar, Senin (16/11/2020).
Baca Juga
Ia mengatakan, ada beberapa pertimbangan debat publik tahap kedua ini harus diselenggarakan di luar Makassar, diantaranya persoalan kesehatan dan kondisi moral dari pendukung setiap pasangan calon. Kombes Pol Witnu menyatakan, potensi terjadinya gesekan antarpendukung sangat mungkin terjadi.
Advertisement
Dia menerangkan jika persoalan indeks kerawanan Pilkada Makassar yang senantiasa diperbaharui oleh pihak kepolisian dan Kota Makassar selalu berada di zona merah sebagai daerah rawan.
"Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, kami merekomendasikan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilihan agar melaksanakan debat publik tahap kedua di luar Makassar," katanya seperti dikutip dari Antara.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Banyak Pelanggaran Protokol
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih menyampaikan jika rekomendasi Bawaslu agar debat publik tahap kedua sebaiknya dilaksanakan di luar Makassar.
"Dengan pertimbangan bahwa dalam masa pelaksanaan kampanye, terdapat banyak sekali pelanggaran terkait protokol pencegahan COVID-19, maka kami pun merekomendasikan agar mencari tempat yang paling tepat di luar Makassar," terangnya.
Sebelumnya, pada Debat Publik Tahap I Pilkada Makassar telah sukses dilaksanakan di Jakarta dengan disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi nasional.
Advertisement