DKPP Sebut Penetapan DCT Rawan Diadukan, Minta KPU Hati-hati

Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan salah satu tahapan Pemilu yang berpotensi mengakibatkan banyaknya aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diterima DKPP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Agu 2023, 07:05 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 07:05 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan salah satu tahapan Pemilu yang berpotensi mengakibatkan banyaknya aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diterima DKPP.

Tio menambahkan, data DKPP menunjukkan bahwa aduan yang diterima DKPP terkait tahapan penetapan DCT dalam setiap Pemilu cenderung tinggi. Karena itu, ini bisa saja terjadi di Pemilu 2024.

"Masa rawannya itu saat penetapan DCT," kata pria yang karib disapa Tio ini dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Untuk mengantisipasi hal ini, lanjut dia, DKPP sudah berkoordinasi dengan KPU. Pihaknya pun kerap mengingatkan KPU agar berhati-hati sehingga penetapan DCT nanti tidak menimbulkan banyak aduan.

"Kami selalu mengingatkan KPU supaya berhati-hati saat menetapkan DCT," ujar Tio.

Untuk diketahui, berdasar Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 12-18 Agustus 2023 adalah masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023. Sementara tahapan penetapan DCT akan dimulai KPU pada 24 September dan diakhiri dengan pengumuman DCT pada 4 November 2023.

 

Aduan Bervariasi

Menurut Tio, potensi aduan yang diakibatkan dalam tahapan penetapan DCT sangatlah bervariasi, mulai dari kesalahan penulisan nama calon, keabsahan ijazah calon, hingga pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi.

"Bahkan MK menyatakan bahwa calon yang menggunakan foto editan dalam surat suara masuk dalam pelanggaran administratif Pemilu. Jadi KPU harus hati-hati," jelas dia.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya