Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam tayangan azan magrib di dua stasiun televisi swasta dengan pemeran bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo. Hanya saja, menurut Doli, pemilik stasiun televisi yang menyiarkan tayangan itu telah mengabaikan sisi etik.
"Pertama dari segi regulasi, sebenarnya memang enggak ada yang melarang kan. Siapa saja televisi membuat apa namanya, jangankan azan atau apa gitu, iklan saja kan enggak bisa kita hindari," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
"Kecuali nanti kalau sudah diatur dalam masa kampanye, masuknya sosok-sosok capres atau cawapres atau calon anggota DPR itu pasti akan diatur," sambungnya.
Advertisement
Politikus Partai Golkar itu menyinggung soal etik. Terlebih, menjelang pilpres 2024, dinamika politik mulai memanas.
"Tetapi kemudian soal etik. Soal etik memang harusnya kan yang punya TV itu kan mbok ya harus mempertimbangkan lah. Kan sekarang orang lagi ramai, katanya enggak boleh kampanye di rumah ibadah," ujar Doli.
Baca juga:Â Ganjar Pranowo Muncul dalam Tayangan Azan Magrib di TV, Praktik Politik Identitas?
Doli meminta agar semua pihak mempertimbangkan langkah atau strategi yang akan dilakukan apabila berkaitan dengan sosok capres maupun cawapres.
"Salat itu berkaitan dengan ibadah. Jadi secara etik saja harus dipertimbangkan, walaupun tidak ada aturan hukum yang kemudian dilanggar soal itu," ucap Doli.
Lebih lanjut, dia menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye. Sebab, pemilik stasiun televisi itu merupakan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoe, yang saat ini mendukung pencapresan Ganjar Pranowo.
"Ya iyalah (kampanye). Maksudnya ngapain kalau tiba-tiba yang tadinya sebelum ditetapkan sebagai capres dan sebelum Perindo mendukung Pak Ganjar, kan enggak ada azan itu," tegas Doli.
"Itu kan (tayangan) azan terjadi setelah Perindo dukung Pak Ganjar, dan Perindo karena memang punya televisi, ya dari segi kampanye sah-sah saja. Itu memang instrumennya mereka, ya kan. Tapi ya harusnya dipertimbangkan secara etik gitu ya, karena berkaitan sama ibadah," tuturnya.
KPI akan Panggil TV yang Tayangkan Azan Magrib dengan Pemeran Ganjar Pranowo
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun TV yang menayangkan bacapres Ganjar Pranowo sebagai pemeran dalam video azan magrib.
"Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut dan kami minta segera klarifikasi Lembaga Penyiaran yang menayangkan," kata Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aliyah dalam keteranganya, Minggu, (10/9/2023).
Aliyah meminta kepada semua pihak bersabar atas ramainya perbincangan Ganjar yang masuk dalam siaran azan. Dengan menunggu hasil proses klarifikasi terkait hal tersebut.
"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada lembaga penyiaran tersebut, tinggal nunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran. Jadi sabar dulu ya," tuturnya.
Sejalan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tengah melakukan kajian terkait munculnya Ganjar Pranowo dalam tayangan video azan. Kajian tersebut mulai dilakukan Bawaslu terhitung sejak Sabtu (9/9/2023).
"Dilakukan kajian," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu 9 September 2023.
Menurut Bagja, Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian tersebut antara Senin, Selasa atau Rabu pekan depan. Bawaslu punya waktu tujuh hari untuk melakukan kajian sejak dugaan ditemukan.
"Tunggu ya Senin Selasa Rabu. Kami punya waktu 7 hari sejak ditemukan adanya dugaan," kata Bagja.
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement