Usai Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU: Penetapan Resmi Paslon 13 November 2023

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pendaftaran peserta Pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres baru dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023.

oleh Devira PrastiwiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Okt 2023, 20:42 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2023, 13:05 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pendaftaran peserta Pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres baru dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pendaftaran peserta Pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres baru dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pendaftaran peserta Pilpres atau bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) baru dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023.

"Selanjutnya KPU akan memproses pencalonan tersebut dengan cara memverifikasi administrasi dokumen pencalonan bakal pasangan capres-cawapres yang telah didaftarkan. oleh partai politik atau gabungan partai politik di masa pendaftaran tersebut," kata Idham melalui keterangan tertulis diterima, Rabu (18/10/2023).

Idham melanjutkan, usai verifikasi, barulah pada 13 November 2023 KPU akan menetapkan secara resmi pasangan capres-cawapres. KPU, lanjut Idham, akan menetapkan mereka yang sudah mendaftar memenuhi syarat atau tidak.

"Baru pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres yang memenuhi persyaratan administrasi menurut peraturan perundang-undangan," ucap Idham.

Soal nomor urut calon presiden dan wakil presiden, Idham memastikan akan dilakukan sehari setelahnya. Pengundian nomor urut adalah salah satu tahapan yang sesuai dengan payung hukum Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2023.

"Sehari kemudian, tepatnya pada 14 November 2023, KPU baru akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang ditetapkan tersebut," Idham menandasi.

Sebagai informasi, usai sah menjadi pasangan calon, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik.

Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

 

KPU Bantah Sudah Terbitkan Draft Surat Suara Capres-Cawapres 2024, Ada Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Erick

Beredar sebuah gambar surat suara berlogo Komisi Pemilihan Umum (KPU) berisikan foto-foto pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Beredar sebuah gambar surat suara berlogo Komisi Pemilihan Umum (KPU) berisikan foto-foto pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. (Istimewa)

Sebelumnya, beredar sebuah gambar surat suara berlogo Komisi Pemilihan Umum (KPU) berisikan foto-foto pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Pada gambar surat suara tersebut, ada nama Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Mahfud Md bernomor 01, Prabowo Subianto dengan Erick Thohir bernomor 02, dan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bernomor 03.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz membantah gambar tersebut adalah milik pihaknya.

Menurut dia, sampai detik ini belum ada pencetakan surat suara, sebab masa pendaftaran pasangan capres-cawapres baru dilakukan pada besok, Kamis 19 Oktober 2023.

"Sampai saat ini, belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan KPU. Jadi, bisa dipastikan, foto tersebut bukan dari ataupun milik KPU," ujar August melalui pesan singkat diterima, Rabu (18/10/2023).

Agusut menjelaskan, penentuan nomer urut baru akan dilakukan usai pasangan capres dan cawapres terbentuk. Artinya, hal itu baru akan dilakukan usai 25 Oktober 2023.

"Tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober 2023 pendaftaran, publik baru akan tahu, siapa saja bakal pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang akan didaftarkan," jelas August.

Diketahui usai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, para kandidat akan menjalani tes kesehatan. Usai dinyatakan sehat, mereka baru akan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

Usai sah menjadi pasangan calon, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik. Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

 

KPU Benarkan Ganjar Pranowo-Mahfud Md Akan Daftar Capres-Cawapres Kamis Besok Pukul 11.00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siapkan RSPAD Gatot Subroto capres cawapres Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siapkan RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebagai satu-satunya rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres dalam Pemilu 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Komisioner Komisioner Pemiluhan Umum (KPU) Idham Holik memastikan, pembukaan pendafaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 akan dilangsungkan besok, Kamis 19 Oktober 2023.

Menurut laporan resmi yang sudah masuk ke KPU, sudah ada dua pasangan capres-cawapres yang akan mendaftarkan diri pada hari pertama pembukaan.

"Ya, pertama pasangan calon yang diusung oleh partai atau gabungan Partai NasDem, PKB, dan PKS di jam 08:00 WIB. Kedua, ada PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo di jam 11.00 WIB," ujar Idham melalui pesan singkat diterima, Rabu (18/10/2023).

Menurut Idham, surat dari koalisi atau gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo sudah diterima. Mereka menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendafatran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 jam 11.00 WIB.

"Jadi dengan demikian di 19 Oktober 2023 ada dua gabungan parpol telah memberitahukan rencana pendaftaran bapaslon presiden-wakil presidennya," tegas Idham.

 

Mahfud Md Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Mahfud MD Cawapres pendamping Ganjar Pranowo
Bakal capres Ganjar Pranowo dan bakal cawapresnya akan mendaftarkan diri sebagai paslon capres-cawapres, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (19/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengumumkan Mahfud Md menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo.

"Saya dengan mantap mengambil keputusan untuk bangsa dan negara dengan mengucapkan bismilah, maka cawapres yang dipilih oleh PDIP yang akan mendampingi Ganjar Pranowo adalah Mahfud Md," ujar Megawati di DPP PDIP, Rabu, (18/10/2023).

Megawati mengumumkan bakal cawapres ini bersama Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang serta bakal Capres Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP.

Mahfud Md dianggap memiliki pengalaman yang lengkap dan sebagai politikus trias politika atau yang pernah menduduki jabatan di eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Pengalamannya yang lengkap berada di seluruh kamar trias politika, serta rekam jejak kebersihannya yang tanpa kompromi,” kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy.

Selain itu, Rommy menyebutkan bahwa Mahfud Md adalah sosok yang religius dan sudah malang melintang di dunia politik.

“Kami meyakini tokoh yang akan mendampingi mas Ganjar adalah figur religius yang integritasnya sebagai pejabat publik sudah terentang lintas dekade,” pungkasnya.

Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya