KPU Umumkan Hasil Verifikasi Berkas Capres-Cawapres 13 November 2023

Setelah resmi mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres, mereka akan menjalani test kesehatan pada Minggu (22/10) atau bertepatan dengan hari santri.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Okt 2023, 10:38 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2023, 10:38 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan aturan hingga teknis pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan lengkap dokumen milik dua pasangan capres-cawapres. Dua pasangan itu yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, untuk hasil verifikasi dokumen yang sudah dinyatakan lengkap itu akan diumumkan pada 13 November 2023.

"(Verifikasi) Tanggalnya itu, intinya nanti penetapan untuk menyatakan paslon yang memenuhi syarat itu 13 November 2023 ini," kata Hasyim kepada wartawan di KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Hal itu menurutnya berlaku terhadap semua pasangan capres-cawapres yang dianggapnya memenuhi persyaratan.

"Semua paslon, karena kan KPU menetapkan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagi peserta presiden dan wapres," ujarnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan, untuk dokumen pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan lengkap. Diketahui, pasangan capres-cawapres tersebut tiba di KPU sekira pukul 12.38 Wib.

"Sebagaimana bisa diketahui yang punya wewemang untuk mendaftaroan adalah parpol atau gabungan parpol dengan menyerahkan dokumen," kata Hasyim di KPU, Jakarta, Kamis (19/10).

"Jadi ukurannya satu, sudah kami periksa untuk paslon yang mendaftar hari ini, kami nyatakan lengkap," sambungnya.

Setelah resmi mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres, mereka akan menjalani test kesehatan pada Minggu (22/10) atau bertepatan dengan hari santri.

"Surat pengatar untuk pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, untuk pasangan calon Pak Ganjar dan Pak Mahfud, pada ahad 22 Oktober 2023 bertepatan dengan hari santri. Jadi jadwalnya sudah dijadwalkan," pungkasnya.

 

Dokumen Anies-Cak Imin Lengkap

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, dokumen pasangan Capres-Cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah lengkap.

Diketahui, mereka merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres ke KPU RI.

"Ketua KPU menyampaikan dalam pidato penrimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres bahwa dokumen persyaratan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres Anies - Muhaimin yang didaftarkan oleh gabungan parpol NasDem, PKB, dan PKS telah lengkap," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (19/10).

Setelah dinyatakan lengkap, keduanya pun akan menjalankan tes kesehatan yang akan dilakukan pada Sabtu (21/10).

"Setelah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

Belum Terima Surat Pendaftaran Prabowo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari gabungan partai politik pengusung Prabowo Subianto yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Diketahui, sejauh ini sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftar ke KPU, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Sampai saat saya bicara di sini ini, kami belum mendapatkan informasi tentang gabungan partai politik yang akan hadir mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim kepada wartawan di KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023) malam.

 

Harus Kirimkan Surat

Hasyim menjelaskan, jika ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres, maka gabungan partai politik pengusungnya harus mengirimkan surat terlebih dahulu kepada KPU.

Surat tersebut diberikan kepada KPU satu hari sebelum pasangan capres-cawapres tersebut mendatangi kantor penyelenggara Pemilu untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Jadi pada dasarnya, secara prosedural, SOP yang ditentukan bahwa kalau ada gabungan partai politik akan hadir di KPU untuk mendaftarkan pasangan calon itu harus mengirimkan informasi melalui surat tertulis kepada KPU tentang kapan akan hadir ke KPU dan mendaftarkan bakal pasangan calon," jelasnya.

"Batasan paling lambat adalah h-1 atau satu hari sebelum kehadiran di KPU," tambahnya.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya