BI Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu Saat Kampanye Pemilu 2024

Pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan meminta, masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu saat masa kampanye Pemilu 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Des 2023, 14:23 WIB
Diterbitkan 03 Des 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi uang Palsu (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi uang Palsu (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan meminta, masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu saat masa kampanye Pemilu 2024.

"Menjelang Pemilu Serentak 2024, utamanya pada saat masa kampanye berlangsung, sangat penting mewaspadai peredaran uang palsu," kata Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan, Rudy Bambang Wijanarko di Makassar dilansir dari Antara, Minggu (3/12/2023).

Rudy menyarankan, masyarakat untuk menggunakan uang digital agar terhindar dari penyalahgunaan uang palsu. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menyosialisasikan program "Bangga, Cinta dan Paham Rupiah" agar masyarakat bisa mengetahui bentuk-bentuk uang palsu dan cara menghindarinya.

"Jadi, pada sosialisasi itu kami ajarkan warga di Sulsel cara membedakan uang palsu dan uang asli," jelasnya.

Sepanjang 2023, pihak BI Sulsel menemukan peredaran uang palsu sebanyak 2000 lembar yang didominasi pecahan besar Rp50.000 dan Rp100.000. Walaupun memang trennya menurun dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap harus waspada.

"Kami tetap tingkatkan awareness (kesadaran) dari masyarakat untuk perlindungan konsumen. Warga juga harus selalu mengecek uangnya setiap melakukan transaksi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023). Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 resmi menandatangani naskah deklarasi Pemilu Damai di KPU  RI, Jakarta Pusat (27/11/2023).

Sebelum diteken, naskah deklarasi Pemilu Damai 2024 itu dibacakan terlebih dahulu. Pembacaan naskah dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Pembacaan naskah deklarasi oleh Hasyim kemudian ikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serta diikuti juga oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Naskah itu berisi tiga poin yang mesti ditaati para peserta Pemilu 2024. Mulai dari pemilu yang diharapkan berjalan adil, damai, tanpa politik uang, hingga pelaksanaannya sesuai dengan aturan undang-undang.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

KPU Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019
Penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi untuk merepresentasikan pemungutan suara di TPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya