Bawaslu Garut Buru Orang yang Suruh 13 Oknum Satpol PP Bikin Video Dukung Gibran

Bawaslu Garut sedang memeriksa seluruh anggota Satpol PP Garut yang berada dalam video dukungan terhadap Gibran, termasuk orang yang merekam, dan menyebarkan video tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Jan 2024, 16:09 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2024, 16:08 WIB
Video sejumlah orang yang mengenakan seragam Satpol PP mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. (YouTube Liputan6)
Video sejumlah orang yang mengenakan seragam Satpol PP mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. (YouTube Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sedang berupaya mencari orang (pelaku utama) yang menyuruh 13 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

"Salah satunya itu (siapa yang menyuruhnya)," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid dilansir dari Antara, Kamis (11/1/2024).

Ia menuturkan, Bawaslu Garut sedang memeriksa 13 oknum Satpol PP Garut yang berada dalam video dukungan terhadap Gibran, termasuk orang yang merekam, dan menyebarkan video tersebut.

Menurut Ahmad, pihaknya tidak hanya meminta keterangan terkait netralitas anggota Satpol PP Garut, melainkan untuk mencari tahu siapa yang menyuruh mereka membuat video dukungan terhadap Gibran.

"Tadi awalnya kita duga perekaman itu dengan cara disimpan, ternyata ada yang merekam, sehingga berjumlah 14 orang, yakni 13 orang yang ada di video dengan orang yang merekam, jadi 14 orang, jadi itu sudah dipastikan kita panggil," tutur dia.

Ahmad menyampaikan, pihaknya juga akan mendalami alasan 13 oknum Satpol PP tersebut membuat video di tempat sarana pemerintah. 

"Kita gali secara keseluruhan, yang pertama dari mulai sarana pemerintahan," katanya.

Ahmad mengatakan, kasus anggota Satpol PP Garut itu disangkakan pada dua pasal yakni Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Terkait status 13 oknum Satpol PP tersebut bukan ASN, kata dia, secara aturan dalam SKB 5 Menteri bahwa status tenaga kerja kontrak, maupun honorer misalnya, tetap penanganannya sama seperti ASN dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

"Itu diperlakukan sama dengan ASN," katanya.

13 Oknum Satpol PP Garut Diskors Tanpa Tunjangan Buntut Video Viral Dukung Gibran

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Basuki Eko. (YouTube Liputan6)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Basuki Eko. (YouTube Liputan6)

Sebanyak 13 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut disanksi skorsing tanpa tunjangan setelah video mereka mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Basuki Eko mengatakan, sanksi skorsing tanpa tunjangan itu diberikan kepada oknum yang terlibat dalam pembuatan video dukungan terhadap Gibran.

"Sudah kami sidangkan, tentu saja kami sudah memutuskan, karena sesuai ketentuan di sini, yang bersangkutan kena skorsing," kata Basuki Eko dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu 3 Januari 2024.

Basuki Eko menyebut, dari 13 oknum Satpol PP Garut itu, satu di antaranya yakni oknum berinisial CI yang disanksi skorsing selama 3 bulan tanpa tunjangan.

"Yang lainnya diskorsing 1 bulan tanpa tunjangan," ungkap Basuki Eko.

Selama masa skorsing, kata dia, 13 oknum anggota Satpol PP tersebut tetap dipantau oleh petugas Penegak Disiplin Internal (PPI).

"Apabila dalam masa skorsing tersebut melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," ucap Basuki Eko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya