Soal Aliran Dana ke Caleg dan Parpol, KPU: Kami Hanya Urus Laporan Dana Kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya hanya mengurusi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024, bukan laporan keuangan partai politik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Jan 2024, 14:23 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2024, 14:22 WIB
KPU Terima Berkas Pemeriksaan Kesehatan dari RSPAD
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan tiga pasangan bakal calon mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya hanya mengurusi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024, bukan laporan keuangan partai politik.

"KPU mengurusi laporan dana kampanye, kalau dananya partai bukan urusannya KPU. Jadi, kalau ada seliweran dana ke bendahara partai, bukan urusannya KPU," kata Hasyim usai menghadiri acara serah terima pinjam pakai gedung pemilu di Denpasar, Bali dilansir dari Antara, Jumat (12/1/2024).

Hal ini disampaikan Hasyim menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana ke bendahara 21 partai politik.

"Nah, apakah ke rekening bendahara partai itu menjadi salah satu sumber dana kampanye, kan aliran dananya PPATK yang tahu. Tetapi yang diurus KPU sekali lagi adalah laporan dana kampanye, termasuk rekening dana kampanye, bukan laporan keuangan partai atau rekening partainya," tutur Hasyim.

Berbeda cerita jika pelanggaran menyangkut laporan dana kampanye yang harus disetor ke KPU. Dalam hal ini, Hasyim tegas menyampaikan bahwa ada aturan dan batasan yang telah diatur, termasuk sanksi yang pada pemilu-pemilu sebelumnya juga sudah diterapkan.

"Kalau tidak melaporkan dana kampanye setidaknya dia menang, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, selama ini ada," ucap Hasyim.

Akan tetapi, hal ini baru dapat ditelaah penyelenggara setelah Pemilu 2024 selesai karena ada rangkaian dalam proses pelaporan dana kampanye, seperti saat ini yang masih tahap laporan awal dana kampanye (LADK).

Hasyim menjelaskan, soal aturan-aturan perolehan dana peserta politik, seperti perbedaan dana yang bersumber dari individu calon legislatif, dana dari partai, dan sumbangan yang memiliki batas nominal.

Jika sumbangan tersebut berasal dari korporasi, KPU RI menetapkan maksimal nominal Rp7,5 miliar dan dari perseorangan Rp2,5 miliar. Dari laporan yang diterima akan dilihat rinciannya dan ketika melebihi aturan akan dikembalikan ke kas negara.

"Kemudian dilarang menerima sumbangan dana asing. Dana asing itu bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing, atau warga negara asing, itu dilarang. Kami baru bisa memastikan ada pelanggaran atau tidak nanti setelah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU," jelas Hasyim.

PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 triliun dari Luar Negeri

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan acuan pembukaan rekening terlihat dari Customer Identification Form (CIF). Dia menduga pembukaan rekening ini berkaitan dengan kontestasi politik.

"Kita melihat ada total 704.068.458 CIF terbuka di 2022 sampai trimester 3 di 2023 sampai September. Jadi totalnya ada 704 juta rekening baru terbuka. Itu dibuka oleh korporasi 53 juta, lalu oleh individu 650 juta. Ini tidak ada yang salah," ungkap Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, Jakarta, dikutip Kamis (11/1/2024).

"Kita lihat saja kecenderungannya ini menaik atau menurun. Kalau menaik, kemudian tujuan dari pembukaan rekening ini apa, kemudian tujuan dari pembukaan account ini apa, lalu kita potret transaksinya," sambungnya.

Dengan momentum menjelang pemilu, Ivan mencoba menangkap hal ini dengan menyandingkanya bersama data anggota dan pengurus partai politik. Walhasil, didapat data ada 6 juta anggota dan pengurus dengan 24 parpol.

"Begitu kita kemudian align-kan ke dalam sistem PPATK, dari 6 juta nama tadi, PPATK menemukan 449 ribu laporan terkait dengan nama pengurus dan anggota parpol. Ini teman-teman bisa lihat, dari Partai A sampai Partai X, 24 parpol," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya