Liputan6.com, Jakarta - Perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyalip pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan data hitung suara atau real count KPU untuk Pilpres 2024, yakni dari input Sirekap dengan kalkulasi 20.338 dari 30.766 TPS (66.11 persen), pukul 16.00 WIB, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga
Prabowo-Gibran unggul dengan suara 1.233.885 atau 41,02 persen. Angka itu telah menyalip paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memperoleh suara 1.230.967 atau 40,92 persen.
Advertisement
Secara rinci, Prabowo-Gibran meraup 8.325 suara untuk Kepulauan Seribu, Jakarta Barat 345.702, Jakarta Pusat 187.308, Jakarta Selatan 170.552, Jakarta Timur 389.485, dan Jakarta Utara 132.513.
Sementara untuk Anies-Cak Imin meraup 6.685 suara untuk Kepulauan Seribu, Jakarta Barat 280.433, Jakarta Pusat 196.114, Jakarta Selatan 205.238, Jakarta Timur 432.289, dan Jakarta Utara 110.208.
Sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di urutan ketiga berdasarkan hasil real count untuk DKI Jakarta dengan mengantongi suara 543.355 atau 18,06 persen.
Dengan rincian Kepulauan Seribu 2.200, Jakarta Barat 170.389, Jakarta Pusat 85.762, Jakarta Selatan 74.639, Jakarta Timur 148.041, dan Jakarta Utara 62.324.
Â
Hasil Resmi Diumumkan 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
"Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik," tulis keterangan pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun perlu diketahui real count ini adalah gambaran monitoring. Sementara hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu," kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik.
Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU. Agar proses pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang pemilu dan undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS," ucap dia.
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement