Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md, menjelaskan ada dua cara resmi untuk menyelesaikan permasalahan pemilihan umum (pemilu) 2024. Pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jalur hukum adresatnya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK, asal ada bukti yang valid dan signifikan, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK," tulis Mahfud Md di akun media sosial X @mohmahfudmd pada Senin (26/2/2024).
Baca Juga
Kedua, melalui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket di DPR. Adapun adresat atau subjek hukum yang ditujukan oleh upaya tersebut adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
"Keputusan angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo. Sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu menyebut, hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden. Selama terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Atas cuitan tersebut, Mahfud mendapatkan respons dari salah satu pengikutnya, bahwa pemakzulan akan memakan waktu yang lama.
Pakar hukum tata negara itu pun sepakat jika pemakzulan akan melewati berbagai proses yang panjang dan penuh kehati-hatian.
"Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," pungkas Mahfud.
Tanggapan Jokowi soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebelumnya menyatakan tidak mempermasalahkan adanya wacana menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 yang coba digulirkan sejumlah pihak.
Mantan wali kota Solo itu mengatakan wacana hak angket adalah bagian dari demokrasi.
"Ya itu hak demokrasi. Enggak apa-apa kan," kata Jokowi kepada wartawan di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Advertisement
PAN dan Golkar Tolak Hak Angket Pemilu 2024
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu 2024.
Adapun alasan mendasarnya adalah persengkataan hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
"Selama ini persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia," kata Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Saleh melanjutkan, setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan dengan menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan. Dia mengatakan, bila bukti-buktinya kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat.
"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut," ujar Saleh.
Menurutnya, penggunaan hak angket tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU Pemilu, hak angket diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit.
Belum lagi, kata Saleh, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati.
"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS," ucap Saleh.
"Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?" pungkasnya.
Senada, Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa menegaskan partainya menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil pemilu 2024.
Menurut Supriansa, sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi menggunakan hak angkat, ide tersebut jauh dari nalar. Sebab, hasil pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.
"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," tutur Supriansa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang. Ia justru bertanya undang-undang mana yang dilanggar sehingga muncul ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil pemilu 2024.
Supriansa yang juga Juru Bicara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menyebut sudah ada rambu-rambu yang jelas terkait penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Yakni, jika ada indikasi kecurangan, maka bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu.
"Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," tegas Supriansa.
Ia menilai, seluruh aturan main Pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan. "Saya mengatakan, harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil pemilu barat 'jauh api dari panggang', artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," ujar Supriansa.
"Intinya kami menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara," pungkasnya.
Demokrat Tolak Angket, Sarankan Rekonsiliasi
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024. AHY melihat tidak ada urgensinya untuk melakukan hak angket.
"Saya tidak melihat ada urgensi ke sana, bukan hanya Demokrat saat ini adalah bagian dari pemerintahan," kata AHY kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).
AHY meminta semua pihak harus menghormati proses rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini masih berlangsung. Walaupun dia tetap menghormati sikap konstitusional soal hak angket yang digulirkan partai politik kubu pasangan capres-cawapres nomor 01 dan 03.
"Tetap bisa dilihat secara rasional hasil penghitungan sementara terkait pilpres ini sudah menempatkan pasangan 02 Prabowo-Gibran sebagai kandidat yang unggul, dan marginnya besar," ujar AHY.
Karena pilpres 2024 sudah dimenangkan Prabowo-Gibran, AHY menyarankan agar partai politik pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud fokus melakukan rekonsiliasi. Langkah itu penting agar persangingan selama pilpres bisa diakhiri dan melanjutkan agenda pembangunan.
"Saya justru lebih tertarik pasca-pemilu ini, setelah mengetahui. Tentu namanya pertempuran politik menyisakan orang yang kecewa, orang marah, belum bisa mencapai targetnya. Saat yang baik untuk kita mulai merajut kembali rekonsiliasi bangsa, dan itu harus kita tunjukkan secara genuine," kata AHY.
"Agar Indonesia tidak terlalu lama terjebak pasca-pemilu ini dalam urusan yang juga tidak produktif bagi pembangunan bangsa. Kita berharap 8 bulan ini jadi waktu yang penting, transisi kepemimpinan nasional itu harus dikawal dengan baik," tambahnya.
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun memuji sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tampak telah mempersiapkan transisi pergantian kepemimpinan untuk kemudian dapat dilanjutkan oleh Prabowo Subianto sebagai pemenang pilpres 2024.
"Justru Demokrat bersyukur bisa terlibat secara langsung di masa transisi. Karena ini masa yang penting, pasti Pak Jokowi mempersiapkan langkah-langkah untuk nanti menyerahkan tongkat estafet itu kepada Pak Prabowo. Dan pak Prabowo punya niat baik untuk menyiapkan dari sekarang," tuturnya.
Advertisement
JK: Kalau Tidak Ada Apa-Apa, Tidak Usah Takut Hak Angket
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 merupakan hal baik untuk kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat.Â
Menurut JK, dengan adanya hak angket, dapat menjadi momen bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan-kecurangan pemilu 2024. Adapun dari sisi penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.
"Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," ujar Jusuf Kalla dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
JK berpesan kepada pihak tergugat jika tidak merasa bersalah tak perlu khawatir terhadap hak angket yang diajukan parpol pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.Â
"Jalani saja, tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa, bisa jadi klarifikasi. Kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya,"Â ucap JK.
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com