Liputan6.com, Jakarta Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memastikan mengajukan gugatan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), terlepas apa pun hasil yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Apa pun hasil KPU, kami akan tetap mengajukan ke MK, karena kami ingin mendorong adanya demokrasi yang lebih baik," kata Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Usamah Abdul Aziz kepada Liputan6.com, Rabu (20/3/2024).
Menurut Usamah, permohonan untuk mengajukan gugatan ke MK telah rampung 100 persen. Gugatan, kata dia, bakal dimasukkan ke MK segera setelah hasil pemilu 2024 ditetapkan KPU RI.
Advertisement
"Sudah lengkap 100 persen, dalam waktu dekat akan dimasukkan ke MK," ujar Usamah.
Lebih lanjut, Usamah mengatakan Timnas AMIN memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kecurangan pemilu 2024 untuk dibawa ke MK. Usamah tegas menyatakan bahwa bukti yang dimiliki itu tidak terbantahkan.
Dia berharap sengketa pemilu 2024 bakal diproses dengan baik oleh MK. Menurut Usamah, MK yang citranya sudah jatuh karena 'meloloskan' putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, maju menjadi cawapres, harusnya mengambil kesempatan ini untuk memperbaiki citra dan mengembalikan kepercayaan publik.
"Bukti yang akan kami sajikan adalah bukti yang tak terbantahkan. Kami percaya MK akan memperbaiki citranya dipublik setelah meloloskan Gibran," tegas Usamah.
Sementara itu, partai politik (parpol) di Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, dan PKB) bakal bergerak lewat pengajuan hak angket DPR. Usamah menegaskan parpol Koalisi Perubahan bakal tetap mengajukan hak angket.
"Hak angket wewenang partai, dan akan tetap didorong," ujar Usamah.
Netralitas Jokowi di Pemilu 2024 Dipertanyakan dalam Sidang PBB, Timnas AMIN: Tamparan Keras
Netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pemilu 2024 dipertanyakan dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengenai Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) berlangsung di Jenewa, Swiss, 12 Maret 2024.
Pertanyaan dilontarkan anggota Komite HAM PBB dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye kepada perwakilan Indonesia yang hadir. Dia menyoroti pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Billy David Nerotumelina, menilai pertanyaan anggota Komite HAM PBB terhadap urusan politik domestik Indonesia sebagai bentuk tamparan keras bagi pemerintah.
"Tentu kita perlu melihat ini sebagai tamparan keras bagi pemerintah, di mana isu yang harusnya menjadi isu domestik menjadi perhatian internasional," kata Billy saat dikonfirmasi, dikutip Senin (18/3/2024).
Selain itu, Billy memandang pertanyaan ihwal netralitas Presiden Jokowi itu juga sebagai sebuah teguran. Maka, kata Billy, pemerintah perlu memandang hal itu dengan serius.
"Dengan teguran semacam ini saya rasa selesai tanggal 14 Februari pun perhatian publik bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri terus meningkat. Dan pemerintah perlu mengambil langkah serius atas hal tersebut," ucap Billy.
Terlebih, kata Billy, netralitas Jokowi seorang kepala negara dipertanyakan di forum PBB. Dia meyakini, di forum itu hadir orang-orang yang memiliki kredibilitas kuat.
"Tentang isu-isu demikian itu kita juga perlu lihat dalam kacamata internasional bagaimana Indonesia harus berperan lebih aktif untuk menjelaskan situasi apa yang terjadi di negerinya ke kancah internasional," ujar Billy.
"Dan tentu yang patut kita pertanyakan juga adalah bagaimana selama ini komitmen Indonesia hadir di forum-forum internasional terutama presiden," sambungnya.
Advertisement
Netralitas Jokowi, Putusan MK, Pencalonan Gibran Disinggung di Forum PBB
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komite HAM PBB (CCPR) yang berasal dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye mengajukan pertanyaan soal jaminan hak politik bagi warga negara Indonesia dalam pemilu 2024, dalam kaitannya dengan netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai salah satu calon wakil presiden.
Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang perubahan syarat usia capres dan cawapres.
"Kampanye digelar setelah putusan di saat-saat terakhir yang mengubah syarat pencalonan, memungkinkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV.
Ia kemudian mempertanyakan apa langkah-langkah yang diterapkan di Indonesia guna memastikan para pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pelaksanaan pemilu 2024.
Ndiaye pun bertanya apakah pemerintah Indonesia sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.
Delegasi Indonesia yang dipimpin Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye, tetapi justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lainnya.