Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu, Tim Anies-Imin Harap Hati Hakim MK Terbuka dan Jernih

Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi telah mendaftarkan permohonannya ke MK, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mar 2024, 13:33 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 13:33 WIB
Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin (AMIN) Yusuf Amir di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin (AMIN) Yusuf Amir di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi telah mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ketua Tim Hukum AMIN, Yusuf Amir mengatakan, proses yang dilakukan hari ini adalah ikhtiar untuk mewujudkan keadilan dan menjalankan amanat dari lebih dari 40 juta suara rakyat Indonesia yang telah memilih AMIN di Pilpres 2024.

"Ini (Permohonan PHPU) adalah amanah, amanah dari rakyat Indonesia, 40 juta lebih masyarakat memilih 01 agar kita akan mewujudkan kebenaran dan kita akan mewujudkan keadilan," kata Yusuf di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Yusuf menjelaskan, dalam permohonan didaftarkan banyak hal yang disampaikan. Khususnya, soal fakta-fakta yang berkaitan proses Pilpres 2024 yang diyakini penuh kejanggalan. Namun dia enggan membocorkan, apa saja fakta tersebut dan meminta publik melihatnya secara bersama saat proses persidangan.

"Kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan. Nah, untuk lebih detailnya kawan-kawan, nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," jelas Yusuf.

Yusuf berharap, dengan bukti dan fakta disampaikan pada proses sidang nanti, maka para hakim konstitusi bisa membuka hati dan mengamini apa yang disampaikan Tim AMIN adalah kebenaran menuju semangat perubahan yang lebih baik untuk Indonesia.

"Begitu banyak rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan, menginginkan perbaikan, menginginkan Indonesia lebih maju. Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," tandas Yusuf.

Sebagai informasi, pada permohonan yang diregistrasi hari ini, Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Syaugi Alaydrus ikut mendampingi Tim Hukum AMIN ke Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

 

MK Terima Permohonan Anies-Muhaimin untuk Sengketa Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024).
Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

 

Sengketa Pilpres atau yang secara resmi disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2024 menjadi langkah konstitusi yang diambil pasangan Anies-Muhaimin usai KPU RI mengumukan hasil suara sah untuk Pilpres 2024.

Sebagai pihak yang gagal mendapatkan suara terbanyak, pasangan yang karib dipanggil AMIN tersebut menilai ada kejanggalan. Sehingga pada Pilpres 2024, mereka tidak meraih kemenangan.

Kejanggalan tersebut pun dibawa mereka ke jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), melalui PHPU. Sebagai pihak pemohon, dalam situs MK, permohonan mereka diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Diketahui, permohonan diterima usai Tim Hukum AMIN melakukan registrasi dengan membawa setumpuk berkas tebal ke meja registrasi PHPU. Berkas-berkas tersebut adalah dokumen yang berkaitan dengan proses PHPU untuk Pemilu Presiden 2024.

 

Pendaftaran PHPU

MK Mulai Buka Pendaftaran Gugatan Sengketa Pemilu 2024
Mahkamah Kontitusi (MK) membuka pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Pendaftaran dibuka setelah KPU resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi seperti dikutip Kamis (21/3/2024).

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta kepala biro dan pusat MK, Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi para pihak.

“Pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK," imbuh Heru.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya