Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari lantaran terlalu lama mengutarakan pendapatnya saat sidang sengketa Pilpres 2024. Suhartoyo sampai meminta Hasyim untuk lebih bersemangat.
Hal itu terlihat dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga
Awalnya, Hasyim hendak merespons ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud bernama I Gusti Putu Artha yang menilai KPU salah prosedur karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Advertisement
Sebagai pihak termohon, hakim Suhartoyo pun memberikan kesempatan kepada KPU untuk bertanya. "Dari termohon ada pertanyaan?" ucap Suhartoyo.
Hasyim lalu bersedia merespons keterangan I Gusti Putu Artha. Dia meminta untuk membaca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Terima kasih majelis, saudara ahli, sekiranya saudara membaca amar putusan MK nomor 90. Sekiranya saudara ada mungkin bisa dibaca," ucap Hasyim.
Di sini, Suhartoyo lantas menegur Hasyim yang berbicara agak lambat. Dia meminta Hasyim semangat.
"Semangat sedikit pak," ujar Suhartoyo.
"Saya pelan-pelan menghormati ahli, nanti kalau terlalu ini," timpal Hasyim Asy'ari.
Suhartoyo meminta Hasyim tidak terlalu santai karena waktu persidangan terus berjalan. "Jangan terlalu santai. Waktu," tegas dia.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi dan 9 Ahli ke MK, Ada Romo Magnis Suseno
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Selasa (2/4/2024). Agenda hari ini adalah penggalian keterangan saksi dan ahli dari pemohon 2 yaitu Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Total, ada 9 orang ahli dan 10 saksi yang dibawa Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke muka persidangan di MK. Merinci daftar ahli, terdapat nama-nama tokoh publik yang sudah tidak asing.
Mereka adalah, Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk, dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura.
Kemudian, Dekan FH Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran Didin Damanhuri, mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha.
Selanjutnya, Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli, dan Suharto.
Sedangkan 10 orang saksi yang dihadirkan yaitu Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan memberi kesempatan saksi dan ahli yang dibawa untuk memberikan keterangan, dengan batas waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.
Â
Advertisement
MK Bakal Panggil Airlangga hingga Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 April 2024
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil empat menteri di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Selain sejumlah menteri tersebut, MK juga bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kepada para pihak perlu disampaikan bahwa pada Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh mahkamah konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Adapun empat menteri yang dimaksud antara lain Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Meski begitu, Suhartoyo menegaskan rencana pemanggilan empat menteri bukan mengakomodir permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar Prabowo-Mahfud Md.
Suhartoyo menyebut, keempat menteri tersebut dipanggil karena dinilai penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim," kata dia.
"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," tandas Suhartoyo.