MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Buruh Ajak Semua Pihak Kembali Bersatu

Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) 2024.

oleh Tim News diperbarui 22 Apr 2024, 21:20 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 21:19 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Solidaritas Buruh Bhineka Tunggal Ika menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) 2024. Dalam pernyataannya, Humas Solidaritas Buruh Bhineka Tunggal Ika, Safrudin menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan pilihan saat Pilpres.

Menurut Safrudin, keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. "Mari kita legowo menerima kekalahan Pilpres. Bagi yang menang tidak boleh jumawa dan besar kepala," ujarnya di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Safrudin juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung pemerintahan yang sah, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Ia menyampaikan bahwa presiden baru akan dilantik pada 20 Oktober mendatang dan mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam membangun bangsa menuju Indonesia Emas.

Selain itu, Safrudin juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menjalankan fungsi MK sebagai pilar konstitusi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU MK. Ia menyebut bahwa keputusan MK tersebut akan menjadi pintu menuju Indonesia Emas yang sudah tampak di depan mata.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kerja keras mereka dalam menjalankan proses pemilu dengan aman dan lancar. "Kepada seluruh aparat penegak hukum termasuk Polri dan TNI kami juga mengucapkan terimakasih atas independensinya untuk tetap menjaga netralitas selama pemilu berlangsung," Safrudin memungkasi.

 

 

 

Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hasilnya, lembaga tersebut menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. "Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur Suhartoyo di Gwdung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.

 

MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya