Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pileg PSI, Digantikan Guntur Hamzah

Arief menerangkan, pada hari ini panel tiga menangani sidang dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2024 untuk provinsi Papua Tengah.

oleh Winda Nelfira diperbarui 29 Apr 2024, 10:05 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 10:05 WIB
Hakim MK Anwar Usman tak adili sengketa Pileg PSI, digantikan Hakim Guntur Hamzah.
Hakim MK Anwar Usman tak adili sengketa Pileg PSI, digantikan Hakim Guntur Hamzah. (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4/2024).

Sidang dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Kemudian Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Kemudian, Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Pada panel tiga, Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa Pileg 2024 Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Posisinya, digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.

"Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh yang mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Konstitusi Ketua Panel 3 Arief Hidayat di Gedung MK Lantai 4, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Arief menerangkan, pada hari ini panel tiga menangani sidang dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2024 untuk provinsi Papua Tengah. Total ada 13 perkara yang bakal ditangani panel 3 pada hari ini.

"Kehadiran para pihak sudah dicek oleh kepaniteraan meskipun ada beberapa dari KPU yang akan menyusul tetapi yang dari para pihak sudah hadir tidak perlu saya cek kembali," kata Arief.

Adapun pihak terkait dalam sidang perdana di panel tiga berasal dari Partai Nasdem, PSI, dan PKN.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, sidang akan digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, yakni di Gedung I dan II hingga 3 Mei 2024. Selain itu, sidang sengketa Pileg juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

"Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Fajar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/4/2024).

Fajar menyampaikan, proses registrasi telah dilakukan MK dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon pada 23 April 2024.

"Seiring registrasi perkara, MK juga telah menerima pengajuan permohonan pihak terkait pada 23-24 April 2024," kata dia.

Sidangkan 297 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Menurut Fajar, dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.

Kemudian, jika dirinci perprovinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu ada sebanyak 26 perkara.

"Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan," ujarnya.

Lalu, untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota ada 74 perkara, perkara DPRD Provinsi ada 28 perkara, dan DPR RI ada 12 perkara.

Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya