Hindari Konflik Kepentingan, Anwar Usman Gunakan Hak Ingkar di Sidang Sengketa Pilkada Sumut

Anwar Usman menggunakan hak ingkar lantaran salah satu paslon dalam Pilgub Sumut 2024 memiliki hubungan keluarga dengannya, yaitu Bobby Afif Nasution.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Feb 2025, 15:02 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 14:53 WIB
Anwar Usman
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam sidang dismissal sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan, hak tersebut digunakan Anwar Usman untuk tidak ikut memutus dan mengucapkan putusan dismissal perkara PHPU Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

"Sedikit dijelaskan untuk para pihak, dalam perkara ini Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," tutur Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Anwar Usman disebut menggunakan hak ingkar lantaran salah satu paslon dalam Pilgub Sumut 2024 memiliki hubungan keluarga dengannya.

 

Hak Ingkar Inisiatif Sendiri

Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Diketahui, paslon lain yang berkontestasi dalam Pilgub Sumut 2024 adalah Muhammad Bobby Afif Nasution, yang merupakan menantu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Sementara Anwar Usman sendiri merupakan ipar dari Jokowi.

"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," jelas dia.

"Tetapi ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu pasangan calon adalah masih ada hubungan keluarga. Itu. Supaya dimaklumi," sambungnya.

Adapun dalam amar putusan, delapan hakim konstitusi menyatakan gugatan Pilgub Sumut 2024 tidak dapat diterima.

"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," Suhartoyo menandaskan.

Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya