Â
Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam sidang dismissal sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan, hak tersebut digunakan Anwar Usman untuk tidak ikut memutus dan mengucapkan putusan dismissal perkara PHPU Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Advertisement
"Sedikit dijelaskan untuk para pihak, dalam perkara ini Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," tutur Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Anwar Usman disebut menggunakan hak ingkar lantaran salah satu paslon dalam Pilgub Sumut 2024 memiliki hubungan keluarga dengannya.
Â
Hak Ingkar Inisiatif Sendiri
Diketahui, paslon lain yang berkontestasi dalam Pilgub Sumut 2024 adalah Muhammad Bobby Afif Nasution, yang merupakan menantu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Sementara Anwar Usman sendiri merupakan ipar dari Jokowi.
"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," jelas dia.
"Tetapi ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu pasangan calon adalah masih ada hubungan keluarga. Itu. Supaya dimaklumi," sambungnya.
Adapun dalam amar putusan, delapan hakim konstitusi menyatakan gugatan Pilgub Sumut 2024 tidak dapat diterima.
"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," Suhartoyo menandaskan.
Advertisement