Sidang Sengketa Pileg, Saksi Caleg Gerindra Ngaku Lupa Kejadian ke Hakim MK

Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Suhartoyo mencecar saksi dari partai Gerindra di sidang sengketa Pileg 2024, Senin (27/5).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Mei 2024, 16:01 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 16:00 WIB
UU MK
Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Suhartoyo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Suhartoyo mencecar saksi dari partai Gerindra di sidang sengketa Pileg 2024, Senin (27/5). Diketahui, saksi dihadirkan dalam agenda pembuktian dari calon anggota DPRD dari Partai Gerindra di Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3.

Awalnya, saksi yang bernama Juman tersebut diberi mandat oleh Partai Gerindra untuk mengawal jalannya pencoblosan di TPS 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat. Dia mengaku, menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Namun, dalam formulir itu tercatat hanya dua caleg yang memperoleh suara, yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aziz Muslim dan dari caleg dari Partai Gerindra Gugun Gunawan. Mendengar hal itu, Hakim Suhartoyo bingung karena jumlahnya bisa sama.

"Ingat (jumlah suara Aziz Muslim) tidak, Pak?" tanya Suhartoyo.

“30, kalau tidak salah,” jawab Juman.

“Kalau Gugun?” tanya Suhartoyo.

“30,” ucap Juman.

“(Suara Aziz dan Gugun) 30, 30?” tanya Suhartoyo lagi.

“Iya,” kata Juman.

Dia pun kembali mengonfirmasi kepada Juman, apakah benar suara kedua caleg tersebut imbang dengan menanyakan total pemilih di TPS tersebut. Namun saksi mengaku lupa.

“Memang berapa (pemilih) yang hadir di situ? Saudara jadi saksi kan?” tanya Suhartoyo.

“Saya lupa lagi, Pak,” jawab Juman.


Geram

Hakim Suhartoyo pun geram. Dia menegaskan seharusnya saksi dihadirkan mampu memberi keterangan sesuai dengan apa yang didalilkan oleh pemohon.

“Saudara-saudara itu dihadirkan untuk menjelaskan kejadian di lapangan sana. Semua yang didalilkan atau dikatakan oleh pemohon, bapak-ibu itu yang bisa menguatkan alasannya. Kalau sebagai saksi lupa, bagaimana nanti bisa menerangkan persoalan yang sebenarnya di lapangan?,” wanti Suhartoyo menandasi.

Sebagai informasi, perkara sengketa Pileg ini dimohonkan oleh Caleg Partai Gerindra bernama Hendry Juanda. Perkara tercatat dengan nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya