KPU: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Maju Pilgub Jakarta

Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan masih belum memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024

oleh Nasrul Faiz diperbarui 03 Jun 2024, 06:40 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 06:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 (Istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya, dilansir dari Antara, Senin (3/5/2024).

Diketahui, Proses verifikasi administrasi dokumen pendukung terhadap bakal pasangan calon tersebut telah dilakukan KPU sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024.

Dodi mengatakan bahwa bakal pasangan calon selanjutnya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada kurun waktu 3-7 Juni 2024.

Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

 

Verifikasi Dokumen

Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Istimewa)

Dody merinci bahwa KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu DKI Jakarta melakukan verifikasi dokumen berdasarkan tiga kriteria, yakni formulir P1 KWK yang merupakan formulir penyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon.

Kriteria kedua, yakni KTP elektronik yang diunggah dan ketiga adalah data isian dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurut Dody, data yang tidak sesuai akan dinyatakan belum memenuhi syarat, begitu juga dengan data ganda yang dimiliki bakal pasangan calon.

"Terkait dengan data yang ganda di dalam internal bakal pasangan calon maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Ini lebih banyak karena faktor tersebut belum memenuhi ketentuan yang diminta oleh peraturan KPU seperti itu," kata Dody.

Adapun kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan KPU DKI kepada Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

 

Kembali Lakukan Verifikasi pada 8-18 Juni 2024

Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan verifikasi kembali pada 8-18 Juni 2024 dan hanya memutuskan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Bagi yang memenuhi syarat akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual, bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak berlanjut ke tahapan verifikasi faktual seperti itu," kata Dody.

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya