Survei Parameter Publik Indonesia Jelang Pilkada 2024: Nama Terry Levin Tertinggi Maju di Mamberamo Raya

Lembaga survei Parameter Publik Indonesia merilis hasil survei terbaru jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Bagaimana hasilnya?

oleh Tim News diperbarui 01 Agu 2024, 10:40 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2024, 10:40 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga survei Parameter Publik Indonesia merilis hasil survei terbaru jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

"Hasilnya, Terry Levin Bisararisi paling tertinggi dari bakal calon lainnya seperti Robby Rumansara, Everd Mudumi, Alfons Sesa dan Robert Senggi," ujar Peneliti Senior Parameter Publik Indonesia Tri Yuda Haryanto melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Dia menyebut, popularitas Terry Levin yang merupakan tokoh pejuang pendiri Kabupaten Mamberamo Raya ini mencapai angka 82,4% dengan tingkat kesukaan 94,6%.

"Sementara itu, Robby Rumansara 73,6% dengan tingkat kesukaan 88,4%, Everd Mudumi 63,2% kesukaan 66%, Alfons Sesa 23,8% kesukaan 51,9%, dan Robert Senggi hanya 7% kesukaan 56%," ucap Tru Yuda.

"Menurut data survei yang kami lakukan, popularitas Terry Levin Bisararisi tertinggi dari kandidat lainnya," sambung dia.

Tri Yuda menjelaskan, tingkat popularitas dan kesukaan Terry tinggi karena berbagai macam faktor. Di antaranya, Mantan Kapolres Mamberamo Raya itu dikenal masyarakat karena orangnya tegas atau berwibawa, perhatian pada rakyat, jujur dan bebas dari korupsi.

"Survei ini dilaksanakan pada 17 hingga 25 Juli 2024. Survei ini menggunakan metodologi multistage random sampling, jumlah responden 440 orang dengan wawancara tatap muka dan margin of error kurang lebih 4,6%," jelas Tri Yuda.

 

KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada Usai NasDem-Demokrat Ajukan Sengketa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024. (Winda Nelfira).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 usai Partai NasDem DKI Jakarta dan Partai Demokrat untuk Provinsi Banten mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI dan DPD 2024.

"Kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui pada 27-29 Agustus 2024, selama tiga hari, KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta itu akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta, dan begitu juga di tempat lainnya," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.

"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK. Tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," sambung dia.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK. Afif memastikan KPU akan menghormati putusan MK.

"Ya kita enggak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusinya kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan. Jadi kita ikuti dulu proses di MK," ucap dia.

 

KPU Batal Lakukan Penetapan Perolehan Kursi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024. Hal itu karena adanya partai politik (Parpol) yang menggugat hasil Pemilu DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 31 Juli 2024. Adapun KPU rencananya akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024.

"Tadi siang sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU, perselisihan hasil pemilu yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham.

Menurut Idham, gugatan diajukan oleh Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Banten yang diajukan ke MK pukul 10.15 WIB dan Partai NasDem Dapil DKI Jakarta pada pukul 13.36 WIB.

"Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI," kata Idham.

 

KPU Minta Maaf Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih 2024

Gedung KPU
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Idham menyampaikan, KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.

"Dan saat ini, satu dapil pemilu anggota DPR tersebut sedang dimohonkan kembali kepada MK, jadi kami belum bisa melaksanakan ketentuan pasal 414 ayat 1," ucap dia.

Lebih lanjut, KPU RI juga meminta maaf karena pihaknya belum bisa menetapkan caleg DPR RI dan DPD hasil Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Jadi dengan demikian kami rapat pada kali ini hanya menyampaikan kondisi terkini ya," ujar Idham.

Infografis 3 Survei Terbaru Elektabilitas Bakal Cagub Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Survei Terbaru Elektabilitas Bakal Cagub Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya