KPU Jakarta Buka Pendaftaran Cagub 27-29 Agustus 2024, Syarat Usia Ikuti Putusan MK

Pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta dibuka mulai jam 08.00-16.00 WIB, kecuali hari Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

oleh Winda Nelfira diperbarui 25 Agu 2024, 10:15 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2024, 10:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024. Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 58/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

"Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dikutip Minggu (25/8/2024).

Sedangkan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Kamis, 29 Agustus 2024 dibuka lebih lama yakni dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Kemudian, terkait syarat usia minimal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI Jakarta berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024. Di mana, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan Paslon 20 September 2024.

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur," kata Wahyu.

Ketetapan ini juga dituangkan dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

 

Suara Sah Parpol Minimal 7,5 Persen Bisa Ajukan Calon

20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Nantinya semua surat suara akan di distribusikan ke 1.237 TPS di seluruh wilayah Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

KPU DKI Jakarta juga mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Perkalian suara sah ditetapkan sebesar 7,5 persen. Adapun jumlah penduduk DKI Jakarta yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024 sebanyak 8.252.897 pemilih.

Terhitung perkalian angka 7,5 persen dengan keseluruhan suara sah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024 ada sebanyak 6.065.121.

Hasilnya, ada total 454.885 jumlah perolehan suara sah paling sedikit yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Infografis Peluang Anies Baswedan dan Prediksi 3 Paslon Maju Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Peluang Anies Baswedan dan Prediksi 3 Paslon Maju Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya