Bawaslu Gelar Sidang Putusan Laporan OSO

Anggota Bawaslu Afifuddin mengatakan, sidang putusan laporan OSO tersebut akan digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2018, 16:19 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 16:19 WIB
Bawaslu Dapati Tiga Temuan
Anggota Bawaslu Muchamad Afifudin memberi keterangan pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10). Afifudin mengatakan temuan kedua yang didapat Bawaslu terkait SIPOL adalah traffic uploadin data SIPOL. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menggelar sidang ajudikasi putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO, Jumat sore ini. Anggota Bawaslu Afifuddin mengatakan, sidang putusan tersebut akan digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

"Jam 16.00 WIB (sidang putusan)," kata Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2018).

Sebelumnya, OSO mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU sebelum penetapan daftar calon tetap pada Kamis 20 September petang. Dia menjelaskan, masuk atau tidaknya Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, tergantung pada fakta persidangan yang digelar Bawaslu ini.

Pengusaha nasional yang kemudian beralih menjadi politikus ini memang berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

 

Coret Nama OSO

Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang atau OSO. (Liputan6.com/Putu Merta SP)

KPU mencoret nama Oesman Sapta dari daftar calon tetap anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga batas terakhir, Rabu 19 September 2018, sebelum penetapan DCT.

Keputusan KPU itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya, tidak boleh diisi pengurus partai politik, dan Osman Sapta adalah Ketua Umum Partai Hanura.

Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU itu pelanggaran administrasi, karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan pencalonan anggota DPD terlarang bagi pengurus partai politik.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya