Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, jika ada beberapa pihak yang merasa bermasalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa langsung menyampaikan ke KPU.
"Soal daftar pemilih ini pada waktu 16 September lalu sudah membuat rapat pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan tingkat nasional. Kalau misalkan sekarang ini masih ada pihak-pihak apakah parpol, peserta pemilu menyatakan bahwa ditemukan sejumlah nama pemilih, apalagi dalam jumlah jutaan masih problem, itu kami berharap segera dikomunikasikan dengan KPU," kata Hasyim, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga
Ia menjelaskan, yang memiliki kewenangan terkait DPT yakni KPU. Karena memang itu sudah diatur dalam UU nomor tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Advertisement
"Karena yang diberi wewenang oleh UU untuk menetapkan DPT adalah KPU. Dan kami berharap hal yang disampaikan itu jelas datanya, by name, by addres," ujar dia.
Namun, apabila ada nama-nama pemilih yang masih bermasalah. Hal itu bisa dilaporkan ke KPU nanti akan dikomunikasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Lalu, persoalannya apa dalam pandangan KPU UU menentukan bahwa warga negara yang telah memenuhi syarat itu kemudian dimasukkan atau dicatat dalam daftar pemilih," ucap Hasyim.
Dia mengatakan, bila nama-nama pemilih yang dimasukkan dalam daftar pemilih itu masih ada yang bermasalah terkait administrasi kependudukan, maka KPU akan mengkomunikasikannnya dengan Kemendagri dan Disdukcapil.
"Supaya urusan administrasi kependudukan warga yang punya hak pilih ini segera diurus, dibereskan, supaya tidak menjadikan jalan yang bersangkutan nanti menjadi pemilih, prisnsipnya begitu," sambung Hasyim.
Tenggat Waktu 16 November
Ia pun memberi waktu hingga 16 November 2018 untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan terkait data-data DPT pada Pemilu 2019.
"Siapa pun, mumpung masih ada waktu karena kita berkomitmen untuk perbaikan penyempurnaan data pemilih ini 60 hari terhitung sejak 16 September. Masih ada waktu hingga 16 November," pungkas Hasyim.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement