Ribuan Warga Raja Ampat Terancam Tak Punya Hak Suara di Pemilu 2019

KPU menetapkan DPT di daerah pariwisata bahari itu sebanyak 41.690 pemilih. Tapi setelah dilakukan perbaikan, terjadi pengurangan.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 15 Nov 2018, 15:11 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2018, 15:11 WIB
Gerakan Melindungi Hak Pilih
Warga menunjukan pin anti golput usai melakukan pendaftaran daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Pos pendaftaran ini bertujuan mendata warga yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Papua - Ribuan pemilih di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat terancam tidak bisa memilih pada Pemilu 2019. Hal ini disampaikan Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Abdul Halim Sidiq.

Menurutnya, di Raja Ampat terjadi pengurangan jumlah pemilih sebanyak 2.173 orang pada sidang Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).

Semula, kata Sidiq, KPU menetapkan DPT di daerah pariwisata bahari itu sebanyak 41.690 pemilih. Tapi setelah dilakukan perbaikan, terjadi pengurangan menjadi 39.517 pemilih.

"Pada perbaikan kedua ini ada daerah yang mengalami pengurangan dan ada juga yang bertambah. Empat daerah mengalami pengurangan, sembilan daerah lainnya terjadi penambahan," ujar Sidiq, seperti dilansir Antara, Kamis (15/11/2018).

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eiben mengatakan, 2.000 lebih pemilih tersebut tidak bisa diakomodir dalam DPT karena mereka tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Sesuai Peraturan KPU (PKPU), warga yang tidak memiliki NIK tidak bisa diakomodir dalam DPT. Kami mengikuti aturan ini," kata Steven.

Terkait NIK atau KTP pemilih, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"KPU hanya menetapkan sesuai data yang ada," tegas Steven.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Bisa Masuk DPT Tambahan

KPU Gelar Rapat Pleno Perbaikan DPT Pemilu 2019
Suasana rapat pleno Rekapitulasi DPTHP di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9). Rapat membahas penyisiran DPT setelah Bawaslu dan koalisi pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga menemukan pemilih ganda pada DPT. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sidiq menambahkan, warga yang belum terdaftar dalam DPT, ke depan bisa diakomodir dalam DPT tambahan. Meskipun demikian, yang bersangkutan harus mengurus dokumen kependudukan.

"Ini masih ada waktu untuk mengurus KTP elektronik. Silakan mengurus sehingga nanti bisa terakomodir dalam DPT penambahan," jelas Sidiq.

Rapat pleno penetapan DPTHP-2 di Raja Ampat dilaksanakan dengan dihadiri oleh Bawaslu dan seluruh partai politik peserta Pemilu.

Penetapan data pemilih ini dilaksanakan sesuai pemaparan panitia tingkat distrik dan hasilnya sudah diserahkan kepada seluruh partai politik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya