KPU-Kemendagri Sepakat Bentuk Tim Tuntaskan Masalah WNA Masuk DPT

KPU berharap dengan adanya tim bersama, maka sinkronisasi penyelesaian persoalan WNA dalam DPT akan lebih baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2019, 07:31 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2019, 07:31 WIB
Jelang Pemilu 2019, KPU DKI Gelar Pengecekan DPT Serentak
Berkas pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Enam bulan sebelum Pemilu 2019, KPU DKI Jakarta menyelenggarakan Gerakan Pengecekan DPT Serentak. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sepakat membentuk tim bersama yang akan berkoordinasi dengan Bawaslu guna menyelesaikan persoalan masuknya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.

"Untuk memastikan masalah WNA dalam DPT sudah selesai, kami sepakat dengan Dukcapil membentuk desk bersama. Jadi ada tim teknis mewakili KPU-Dukcapil dan berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat 8 Maret 2019.

Viryan mengatakan inti dari pembentukan tim adalah agar jangan sampai ada orang yang tidak memiliki hak pilih di Indonesia, dalam hal ini WNA, dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu. Menurutnya, tim itu akan bekerja selama sepekan kedepan.

"Jika terdapat temuan WNA lain masuk DPT maka penyelesaian akan dilakukan oleh tim tersebut," ucap Viryan.

Terkait simpang siurnya jumlah WNA dalam DPT, Viryan mengungkapkan bahwa data temuan terus bergerak. Dia berharap dengan adanya tim bersama, maka sinkronisasi penyelesaian persoalan WNA dalam DPT akan lebih baik.

Lebih jauh Viryan mengungkapkan, ada beberapa contoh penyebab WNA masuk dalam DPT. Salah satunya ketika WNA wanita yang menikah dengan WNI laki-laki. Dengan demikian nama WNA wanita itu masuk dalam Kartu Keluarga.

"Karena dibawah kepala keluarga yang merupakan seorang WNI, maka nama wanita WNA itu secara tidak sengaja kemudian diikutsertakan dalam DPT, padahal masih berkewarganegaraan asing," terang Viryan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Respons Dukcapil Kemendagri

Sementara itu terkait pembentukan tim bersama, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan nantinya siapapun yang menemukan kembali adanya WNA masuk dalam DPT dapat melaporkan kepada tim tersebut.

"Nanti tim itu berkantor di KPU, mulai Senin. Mulai dari staf Dukcapil, KPU, Bawaslu kumpul disana agar lebih efektif dan cepat selesai," jelasnya. 

Sebelumnya, Dukcapil menemukan adanya 103 WNA dari 1.068 WNA pemilik KTP elektronik yang namanya masuk dalam DPT Pemilu. Setelah diverifikasi KPU RI, hanya terdapat 101 WNA dari 103 data itu, yang masuk dalam DPT.

Secara terpisah, Bawaslu juga melakukan penyisiran terhadap keberadaan WNA dalam DPT. Hasilnya Bawaslu menemukan 158 WNA masuk dalam DPT. Seiring dengan temuan Bawaslu, KPU juga menyatakan menemukan lagi 73 WNA dalam DPT.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya