KPU Surabaya Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS pada 27 April

KPU Kota Surabaya memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang pada dua tempat pemungutan suara (TPS).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2019, 08:53 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 08:53 WIB
Petugas KPPS di Semarang Kenakan Pakaian Adat Nusantara
Petugas KPPS melihat warga yang akan memasukkan surat suara dalam kotak di TPS 7 Panggung Lor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/4). Para petugas mengenakan pakaian khas Nusantara untuk menghibur dan menarik warga dalam memilih di Pemilu 2019. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang pada dua tempat pemungutan suara (TPS). Ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihaknya akan menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, kedua TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu tersebut antara lain, TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar dan TPS 11 Kelurahan Lidahkulon, Kecamatan Lakarsantri.

"Rekomendasi Bawaslu terhadap dua TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, yang dilakukan PSU adalah Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, sedangkan untuk DPRD kota tidak," ujarnya, Senin (22/4/2019).

Dia menambahkan, selain itu, untuk TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, yang dilakukan pemungutan suara ulang adalah DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kota. Semua ini, tambahnya, akan digelar pada 27 April mendatang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Ada Kecurangan

Disinggung alasan dilakukan pemungutan suara ulang, Syamsi menyatakan, ada yang dianggap telah memenuhi kriteria untuk itu. Namun, dia menepis jika pemungutan suara ulang itu dilakukan karena adanya kecurangan.

"Kecurangan sih tidak ada, cuman memang kemudian, misalnya di TPS 28 terdapat 6 pemilih yang menggunakan KTP dan KTP elektronik yang memang bukan warga setempat. Sebenarnya KPPS juga sudah memfilter itu, tetapi memang warga," ujarnya terhenti sejenak.

Dia menambahkan, jika persoalan tersebut memang diselesaikan dengan cara melakukan pemungutan suara ulang.

"Sebenarnya orang ini berdomisili di situ sudah lama, tapi secara administrasi kependudukan masih bukan orang situ. Karena memang dia tidak berhak menggunakan hak pilih sebagai pemilih khusus maka kemudian berdasarkan kriteria diputuskan untuk direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," tandasnya.

Reporter : Erwin Yohanes

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya