Tim Hukum Jokowi: Sidang Itu Pembuktian Fakta, Bukan Dalil Asumsi

Yusril yakin bila dalil pemohon seperti demikian, semua dapat dipatahkan. Hal itu dikarenakan, semuanya dalil hanya berupa asumsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jun 2019, 14:10 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 14:10 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dalil permohonan yang disebutkan tim hukum Prabowo-Sandiaga hanya asumsi. Menurut dia, semua harus digali secara fakta nyata.

"Persidangan ini harus menggali fakta yang terungkap dalam persidangan, kalau misalnya (ada) pelanggaran TSM itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Yusril mengatakan, dalil yang dibeberkan dalam berkas pendahuluan seperti seruan memakai baju putih kepada pendukung nomor urut 01 oleh petahana, menaikkan gaji aparatur sipil oleh petahana sebagai presiden aktif, dan juga soal THR yang turun lebih cepat, adalah tidak relevan. Sebab apa yang seharusnya disoal oleh pengacara Prabowo-Sandiaga adalah jumlah suara.

"Itu kan kekalahan mereka itu kan 17 juta suara, misalkan hal-hal itu dikatakan membuat kalah suara, berapa banyak sih? (Jumlahnya yang merugikan suara)," tanya Yusril.

Karenanya Yusril yakin bila dalil pemohon seperti demikian, semua dapat dipatahkan. Hal itu dikarenakan, semuanya dalil hanya berupa asumsi.

"Asumsi, tidak merupakan bukti yang dibawa ke persidangan ini. Jadi kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukan di mana terjadinya, kapan terjadinya siapa pelakunya, mana buktinya," tandas Yusril.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya