Permintaan IMTN Melonjak Tinggi di Balikpapan

Permintaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) melonjak tinggi pasca persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Namun, adanya IMTN membuat pemerintah bisa turut serta ikut mengelola masalah pertanahan di wilayah tersebut.

oleh boyleonard diperbarui 08 Okt 2019, 15:25 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 15:25 WIB
Permintaan IMTN Melonjak Tinggi di Balikpapan
Permintaan IMTN melonjak tinggi di balikpapan

Liputan6.com, Jakarta - Permintaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) melonjak tinggi pasca persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Permintaan ini terjadi mendadak dan membuat Pemkot Balikpapan kewalahan. Namun, adanya IMTN membuat pemerintah bisa turut serta ikut mengelola masalah pertanahan di wilayah ini.

Mengaku belum pernah dilibatkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait dengan persiapan pemindahan ibu kota, pemerintah kota Balikpapan mengaku kewalahan ketika secara tiba-tiba permintaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) melonjak.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan selama ini pihaknya hanya mempersiapkan diri secara internal tanpa memperoleh penjelasan dari Bappenas.

Hal tersebut, lanjut Rizal membuat pihaknya kewalahan dan berdampak terhadap permintaan masyarakat atas izin mengolah tanah negara melonjak. Padahal selama ini komposisi lahan di Balikpapan adalah 53% belum terbangun dan 48% lahan terbangun.

“Kalau tidak ada persiapan akan karam ini. Kami tidak ingin kota penyangga kewalahan. Padahal sebelum ibu kota dibangun yang duluan jadi ibu kota itu Balikpapan. Hal itu karena lalu lintas logistik pergerakan orang di sini sehingga kami harus dikawal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena perlu penyesuaian,”ungkapnya. 

Investasi di ibu kota negara baru? Ketahui dulu cara investasi properti dengan KPR

Saat ini tumpang-tindih kepemilikan lahan umum terjadi di Kalimantan Timur. Salah satu penyebab, mudahnya masyarakat membuat segel tanah sebagai bukti awal kepemilikan lahan dan pengantar untuk pengurusan sertifikat.

Sejak 2014, pemerintah kota pun sudah melarang pejabat menerbitkan segel tanah dan mengganti dengan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

IMTN dinilai lebih taat administrasi karena secara perorangan mengajukan ke pemkot selanjutnya izin atau pemberian hak dikeluarkan oleh pemerintah.

Pada rentang 2006 sampai 2011 lalu, seluruh pemilik segel diimbau untuk mengubahnya menjadi sertifikat. Kebijakan penerbitan IMTN sendiri baru dicetuskan pada 2008. Pada 2012, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan aturan tak boleh lagi mengurus sertifikat tanah menggunakan segel.

Dengan adanya IMTN sebagai syarat wajib untuk mengurus sertifikat ini, peran pemerintah lebih besar untuk ikut mengelola masalah pertanahan di daerahnya.

Hal itu dikarenakan berdasarkan undang-undang memang tanah negara adalah kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan hak. Proses segel ke sertifikat atau IMTN ke sertifikat sebenarnya sama saja. Hanya pemerintah lebih dominan dalam administrasi sehingga ketika ada masalah dalam pertanahan misalkan ada sengketa dan sebagainya, pemerintah akan lebih mudah dalam hal pencabutan hak.

Baca selengkapnya: Cara cek legalitas tanah mudah

Berbeda dengan segel yang tanpa ada batas waktu atau sepanjang masa, IMTN punya masa kedaluwarsa tiga tahun. Diharapkan waktu itu cukup untuk mengurus sertifikat tanah ke BPN.  

Namun, IMTN bahkan sertifikat sekalipun tak memberikan hak secara mutlak. Ketika tanah negara kosong dan ada bukti kepemilikan seperti segel atau penguasaan selama puluhan tahun, dapat diajukan IMTN. Selama tak ada yang menggugat berarti itu hak mereka. Tapi ketika ada pihak lain yang mampu membuktikan bahwa tanah itu miliknya, tentu menjaid gugur.

“Kami kira itu usulan kami, mohon betul penyerasian RTRW/RDTR. Kalau nggak nanti nggak bisa penyangga yang baik,”tekan Rizal.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya