Liputan6.com, Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menetapkan 3 orang warga masing-masing Andi Zaldy (52), Abdul Haris Suang (52) dan Muh Taufan (47) sebagai tersangka dalam dugaan pidana penyalahgunaan narkoba. Salah satu di antara mereka berstatus anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).
"Ketiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sementara dititip di rumah tahanan (rutan) ‎kelas 1 Gunung Sari Makassar, di mana dari 3 tersangka, 1 di antaranya diketahui seorang legislator di Sulbar," ujar Kepala Bagian Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (23/9/2015).
Frans mengatakan, ketiga tersangka diciduk di sebuah rumah di Jalan Jipang Permai No 9, Kecamatan Rappocini, Makassar saat tengah pesta narkoba Kamis 17 September 2015 sekitar pukul 20.45 Wita. Dari tempat kejadian perkara (TKP), personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 set bong alat hisap, 3 kaca pireks, dan 2 sachet sabu.
"Kasus ini sementara dalam proses penyidikan dan terus akan dikembangkan mengenai asal sabu didapatkan oleh ketiga tersangka," tutur Frans.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan sebuah kasus apalagi kasus narkoba yang peningkatannya cukup tinggi.
"Meski tersangka seorang legislator kita tetap akan proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini ketiga tersangka kita jerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Tersangka Andi Zaldy (52) merupakan warga Jalan Jipang Permai DP Dua No 9 Makassar, Muh Taufan MM (47) warga Jalan Emmy Saelan No 69 Kabupaten Mamuju, Sulbar, dan Abdul Haris Suang (52) warga Jalan BTN Je'ne Cinnong Blok A No 10, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Muh Taufan MM merupakan anggota DPRD Sulbar asal daerah pemilihan (Dapil) Polewali Mandar 1. Dia merupakan politikus dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Mvi/Ans)
Legislator Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Frans mengatakan, ketiga tersangka diciduk di sebuah rumah di Jalan Jipang Permai No 9, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Diperbarui 23 Sep 2015, 19:21 WIBDiterbitkan 23 Sep 2015, 19:21 WIB
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan ASEAN dalam Deklarasi Bangkok, Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Asia Tenggara
Tarif Trump Bisa Akibatkan Resesi Global, ASEAN Paling Sedih
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Jumat 11 April Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Apakah Tujuan Teks Prosedur? Berikut Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuatnya
Tujuan Asesmen Diagnostik, Berikut Panduan Lengkap untuk Pendidik
Memahami Tujuan Abstraksi, Ditunjukkan oleh Nomor dalam Computational Thinking
Tujuan Ekspedisi Pamalayu, Strategi Politik dan Diplomasi Kerajaan Singasari
Sejumlah Pesohor Hadiri Prosesi Pemakaman Penyanyi dan Artis Legendaris Titiek Puspa
VIDEO: Pertemuan Netanyahu-Trump di Gedung Putih
Foxconn Incar Kolaborasi dengan Nissan, Honda, dan Mitsubishi untuk Produksi Mobil Listrik
Doa Saat Hujan dan Angin Kencang agar Terhindari dari Bencana
Tes MMPI bagi Peserta PPDS, Apa Bisa untuk Mendeteksi Kelainan Seksual?