Liputan6.com, Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menetapkan 3 orang warga masing-masing Andi Zaldy (52), Abdul Haris Suang (52) dan Muh Taufan (47) sebagai tersangka dalam dugaan pidana penyalahgunaan narkoba. Salah satu di antara mereka berstatus anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).
"Ketiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sementara dititip di rumah tahanan (rutan) ‎kelas 1 Gunung Sari Makassar, di mana dari 3 tersangka, 1 di antaranya diketahui seorang legislator di Sulbar," ujar Kepala Bagian Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (23/9/2015).
Frans mengatakan, ketiga tersangka diciduk di sebuah rumah di Jalan Jipang Permai No 9, Kecamatan Rappocini, Makassar saat tengah pesta narkoba Kamis 17 September 2015 sekitar pukul 20.45 Wita. Dari tempat kejadian perkara (TKP), personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 set bong alat hisap, 3 kaca pireks, dan 2 sachet sabu.
"Kasus ini sementara dalam proses penyidikan dan terus akan dikembangkan mengenai asal sabu didapatkan oleh ketiga tersangka," tutur Frans.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan sebuah kasus apalagi kasus narkoba yang peningkatannya cukup tinggi.
"Meski tersangka seorang legislator kita tetap akan proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini ketiga tersangka kita jerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Tersangka Andi Zaldy (52) merupakan warga Jalan Jipang Permai DP Dua No 9 Makassar, Muh Taufan MM (47) warga Jalan Emmy Saelan No 69 Kabupaten Mamuju, Sulbar, dan Abdul Haris Suang (52) warga Jalan BTN Je'ne Cinnong Blok A No 10, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Muh Taufan MM merupakan anggota DPRD Sulbar asal daerah pemilihan (Dapil) Polewali Mandar 1. Dia merupakan politikus dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Mvi/Ans)
Legislator Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Frans mengatakan, ketiga tersangka diciduk di sebuah rumah di Jalan Jipang Permai No 9, Kecamatan Rappocini, Makassar.
diperbarui 23 Sep 2015, 19:21 WIBDiterbitkan 23 Sep 2015, 19:21 WIB
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Mentah Brent dan WTI Naik 1,4% Pekan Ini
Menteri Hukum Jelaskan Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad
Kisah Toko Sandwich Ramah di Kantong, Hidden Gem di Pasar Kliwon Mojokerto yang Hampir Mati
Menurut Gus Baha Hidup Kita Adalah Kenikmatan yang Sangat Dirindukan Orang yang Telah Mati, Kenapa?
350 Inspirational Nature Quotes to Reconnect with the Earth
Cuaca Besok Minggu 29 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
5 Zodiak yang Paling Sulit Memaafkan, Jangan Pernah Menyakitinya
Selain Obat dan Alkes, Indonesia Kirim Tenaga Medis untuk Bantu Tangani Korban Gempa Vanuatu
Harga Emas Melonjak 28% sepanjang 2024, Ini Rekor Tertingginya
80 Kata-Kata Selamat Hari Minggu yang Memotivasi, Bisa Jadi Caption Media Sosial
IHSG Menguat 0,75 Persen pada 23-27 Desember 2024, Investor Asing Beli Saham Rp 128,78 Miliar
VIDEO: Enam Tips Wajib Untuk Jaga Kesehatan Tubuh di Musim Liburan Panjang