Liputan6.com, Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menetapkan 3 orang warga masing-masing Andi Zaldy (52), Abdul Haris Suang (52) dan Muh Taufan (47) sebagai tersangka dalam dugaan pidana penyalahgunaan narkoba. Salah satu di antara mereka berstatus anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).
"Ketiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sementara dititip di rumah tahanan (rutan) ‎kelas 1 Gunung Sari Makassar, di mana dari 3 tersangka, 1 di antaranya diketahui seorang legislator di Sulbar," ujar Kepala Bagian Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (23/9/2015).
Frans mengatakan, ketiga tersangka diciduk di sebuah rumah di Jalan Jipang Permai No 9, Kecamatan Rappocini, Makassar saat tengah pesta narkoba Kamis 17 September 2015 sekitar pukul 20.45 Wita. Dari tempat kejadian perkara (TKP), personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 set bong alat hisap, 3 kaca pireks, dan 2 sachet sabu.
"Kasus ini sementara dalam proses penyidikan dan terus akan dikembangkan mengenai asal sabu didapatkan oleh ketiga tersangka," tutur Frans.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan sebuah kasus apalagi kasus narkoba yang peningkatannya cukup tinggi.
"Meski tersangka seorang legislator kita tetap akan proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini ketiga tersangka kita jerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Tersangka Andi Zaldy (52) merupakan warga Jalan Jipang Permai DP Dua No 9 Makassar, Muh Taufan MM (47) warga Jalan Emmy Saelan No 69 Kabupaten Mamuju, Sulbar, dan Abdul Haris Suang (52) warga Jalan BTN Je'ne Cinnong Blok A No 10, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Muh Taufan MM merupakan anggota DPRD Sulbar asal daerah pemilihan (Dapil) Polewali Mandar 1. Dia merupakan politikus dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Mvi/Ans)
Legislator Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Frans mengatakan, ketiga tersangka diciduk di sebuah rumah di Jalan Jipang Permai No 9, Kecamatan Rappocini, Makassar.
diperbarui 23 Sep 2015, 19:21 WIBDiterbitkan 23 Sep 2015, 19:21 WIB
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wali Kota Depok Bantah Kumpulkan ASN dan Galang Dana untuk Salah Satu Paslon Pilkada 2024
Potret Nabila Syakieb Ikut Kampanye Akbar, Dukung Penuh Sang Adik Jelang Pilkada
Pertamina Patra Niaga JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM di Jalan Raya Cakung - Cilincing
Memahami Apa Itu Bagging: Teknik Ensemble Learning dalam Machine Learning
VIDEO: Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia, Diduga Terkena Serangan Jantung
Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo
6 Prewedding Rio Haryanto dan Athina Papadimitriou, Bridal Shower Juga Sudah Digelar
Kisah Preman Tobat setelah Mimpi Kiamat usai Mabuk Seharian, Akhirnya Menjadi Wali
Diskominfo Kalsel Gelar Pelatihan Secure Computer User Guna Minimalisir Kebocoran Informasi
Umi Pipik Puji Akting Abidzar Al Ghifari, Akui Teringat Almarhum Uje
Model Rambut Wanita sesuai Bentuk Wajah, Bikin Penampilan Makin Cantik dan Menawan
Apa Itu Anekdot: Pengertian, Ciri, Struktur dan Contoh Lengkap