Cara Kreatif Jualan Sabu Ala Sopir Travel

Tersangka sebelumnya pernah dihukum 7 tahun penjara karena jualan sabu.

oleh Yudha Maruta diperbarui 11 Jan 2016, 15:20 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 15:20 WIB
Lagi, BNN Musnahkan 18 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan ketika pemusnahan barang bukti tersebut di kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/6). Sebanyak 18 kg sabu dan 622 butir ekstasi hasil pengungkapan BNN itu dimusnahkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bali - Cara yang dilakukan IGS, (49), dalam mengedarkan paket sabu boleh dibilang cukup unik dan rapi. Selain mengklasifikasikan barang dagangannya berdasarkan berat, tersangka juga membaginya berdasarkan warna kemasan.

"Itu dilakukan tersangka untuk memudahkan dalam mengedarkan sabu. Dia enggak kapok padahal sudah pernah dipenjara 7 tahun untuk kasus narkoba," kata Kasatres Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, saat ditemui di kantornya, Senin (11/01/2016).

Tersangka membagi paket sabunya dalam 4 warna, yakni warna kuning dengan harga Rp 500 ribu, paket warna hitam seharga Rp 1 juta, paket warna merah seharga Rp 2,5 juta rupiah dan yang termahal paket berwarna hitam kuning dijual Rp 7,5 juta.

"Tersangka memasarkan paket tersebut hingga menyebar ke empat kabupaten di Bali, Denpasar, Badung, Buleleng, Karangasem dan mengantarkannya sendiri," tutur Ganefo.

Tersangka yang bekerja sebagai sopir travel itu diamankan setelah petugas memperoleh keterangan dari tersangka SUD, yang diamankan sebelumnya dengan barang bukti 41 paket sabu.

"Tersangka SUD mengaku memperoleh pasokan sabu dari tersangka IGS. Kami langsung mengembangkanya dan mengintai tersangka IGS di Jalan Pulau Misol," ujar Ganefo.

Petugas setidaknya mengamankan 360 paket sabu dari kedua tersangka senilai Rp 400 juta. Petugas akan menjerat tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya