Kirim Sabu Diupahi Rp 100 Ribu, Janda 1 Anak Terancam Penjara

Perempuan itu terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

oleh Dewi Divianta diperbarui 16 Jan 2016, 14:45 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2016, 14:45 WIB
Sabu
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Satuan Narkoba Reskrim Polres Jembrana mengamankan seorang pengantar narkoba. Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master mengatakan, pengantar narkoba yang diamankan adalah NU alias Uum (33) yang berasal dari Lingkungan Pertukangan Loloan Barat, Negara.

Tersangka diamankan saat akan mengantarkan paket sabu kepada seseorang tak dikenal yang menginap di kamar nomor 16 di Hotel Jati Baluk Negara. Polisi kini mengejar pemesan yang belum diketahui identitasnya itu.

Uum mengaku tidak mengenal pemesan karena pemesan sabu itu berhubungan langsung dengan DK, rekan Uum. DK pula yang memerintahkan Uum untuk mengantarkan paket itu ke hotel.

"Tersangka mengaku mengantarkan paket sabu-sabu diberi upah Rp 100 ribu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 3 paket sabu-sabu seberat 2,35 gram bruto atau 1,45 gram netto senilai Rp 1,9 juta," kata Nyoman Master di Jembrana, Jumat sore (15/1/2016).

Selain bukti paket sabu, polisi juga mengamankan 1 korek gas, 1 sendok  pipet, 1 pipa kaca, uang Rp 100 ribu, sebuah HP Ever Cross, sebuah tas jeans, jaket dan sepeda motor Mio warna merah DK 4578 WS dari tangan janda beranak 1 itu. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar.


"Tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ucap Nyoman.

Petugas Instalasi Listrik

Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana juga berhasil mengamankan Ida Bagus KP alias Gus Gablor (37) dari Batuagung Jembrana yang bekerja sebagai petugas instalasi listrik. Pelaku diamankan di Jalan Patih Jelantik Batuagung, Jembrana.

Ketika digeledah, polisi berhasil mengamankan satu plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu di sudut teras rumahnya. Jumlah sabu sebanyak 0,30 gram bruto dan 0,25 netto. Gablor mengaku mendapatkan paket itu dari DM yang tinggal di Denpasar.

Petugas juga menemukan sebuah gunting dan sebotol kecil yang dirakit seperti alat bong di atas almari. Sementara di kamar tidur, ditemukan sebundel plastik kecil, 8 buah pipet plastik dan plastik klip. Ia mengklaim sabu itu untuk digunakan sendiri dan sudah 10 tahun menjadi pengguna barang haram itu.

Master mengatakan kini pelaku diamankan di Polres Jembrana dan disangkakan melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Kini, pelaku akan direhabilitasi terlebih dahulu.*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya