330 Buruh Migran Jawa Timur Dideportasi dari Malaysia

Para TKI ilegal ini nekat datang ke Malaysia lantaran diiming-iming pekerjaan PRT dengan gaji tinggi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Jan 2016, 17:20 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 17:20 WIB
20150728-TKI Ilegal-Surabaya
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 330 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Jawa Timur (Jatim) dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 75% TKI berasal dari Pulau Madura, seperti Sampang, Sumenep, dan Pamekasan. Sedangkan 25 persen sisanya dari daerah yang tersebar di Jatim.

"TKI ilegal ini bekerja di Johor dan Tanjung Pinang di Malaysia. Mereka didominasi TKI asal Madura," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnaketransduk) Provinsi Jatim Sukardo di Surabaya, Rabu (20/1/2016).

Sebelum dipulangkan ke kampung halaman mereka buruh migran tersebut menjalani pendataan. Yakni, nama, asal, dan tempat tinggal sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing.

Dengan begitu identitas 330 TKI ilegal itu diketahui. Rinciannya, Kabupaten Sampang 62 orang, Pamekasan 36 orang, Bangkalan 35 orang, Sumenep 31 orang, Jember 16 orang, Probolinggo 15 orang, Lumajang 14 orang, Situbondo 10 orang, Gresik 9 orang, dan Banyuwangi 8 orang.

"Sedangkan 94 sisanya berasal dari kabupaten yang tersebar di Jatim. Mereka sudah kami pulangkan ke kampung halamannya dengan uang pesangon masing-masing Rp 50 ribu," ujar Sukardo.

Sukardo menegaskan, buruh migran ini nekat datang ke Malaysia secara ilegal lantaran mendapat iming-iming sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji tinggi. Yaitu, sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.

Kemudian mereka nekat memalsukan dokumen-dokumen seperti paspor yang fotonya berbeda dari pemiliknya. "Lalu mereka naik kapal dari Batam. Kemudian melewati jalan-jalan kecil sebelum masuk Malaysia," tutup Sukardo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya