Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melarang pelaku usaha kuliner menyajikan hasil tangkapan ilegal (illegal fishing) untuk dihidangkan dalam bentuk aneka makanan olahan hasil laut (seafood).
"Menikmati hasil laut yang segar seperti ikan, cumi-cumi, udang dan lainnya dari cara tangkap yang benar itu sehat. Kalau mengkomsumsi hasil illegal fishing itu dosa dan tidak menyehatkan," kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto kepada Liputan6.com, Minggu, 24 Januari 2016.
Makassar sendiri adalah pintu masuk zona maritim Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang kaya dengan hasil laut. Aneka makanan seafood adalah salah satu kuliner khas Kota Daeng.
Baca Juga
Simbo, agen pengumpul ikan di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar mengatakan hasil tangkapan nelayan sendiri saja yang dijual. Menurut dia umumnya pelaku usaha kuliner menghindari hasil laut yang ilegal.
"Untuk mengetahui apakah ikan itu hasil bom atau bukan warga Kota Makassar sudah tahu bagaimana ciri-cirinya," kata dia.