Liputan6.com, Makassar - Aparat Polsek Bontoala, Makassar menangkap 3 perempuan paruh baya terkait penjualan anak-anak dan bayi alias human traficking. Aksi penangkapan ini terjadi di Jalan Sungai Cerekang Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu. Ramli, mengatakan, pengungkapan berawal ketika anggota Unit Opsnal Polsek Bontoala memperoleh informasi dari warga tentang adanya pelaku yang diduga akan melakukan transaksi penjualan bayi.
Kemudian salah seorang anggota unit Opsnal Polsek Bontoala, Bripda Nur Ichsan, berpura-pura sebagai pembeli, Kamis, 11 Februari 2016.
Saat di lokasi, Nur Ichsan, mendapati 3 orang perempuan paruh baya dan seorang di antaranya membawa 1 anak bayi jenis kelamin laki-laki umur 2 bulan dan 1 anak perempuan umur 3 tahun.
Baca Juga
Baca Juga
Selanjutnya salah seorang dari perempuan, Mery (64), menawarkan kepada Nur Ichsan yang sedang menyamar sebagai pembeli untuk bertransaksi menjual bayi dengan harga Rp. 75.000.000,-
"Karena cukup bukti, personil Opsnal dari Polsek Bontoala mendatangi TKP dan selanjutnya para pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Bontoala," kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala Makassar, Ramli.
Adapun identitas lengkap pelaku yang diamankan masing-masing Mery (64) warga jalan Sarappo Lorong 20 No. 20 Makassar dan Lanny (65) warga Jalan Sungai Cerekang No.18 Makassar serta Hasniati (34) warga Bungku Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Sementara dua bayi yang hendak dijual diketahui masing masing Wahyu usia 2 bulan dan Feny usia 3 tahun dan dimana keduanya merupakan anak dari salah satu pelaku, Hasniati," kata Ramli di kantornya, Jumat (12/2).
Penanganan kasus ini lebih lanjut diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. "Guna dilakukan proses lebih lanjut," tandas Ramli.
Advertisement