Pacaran Tak Direstui, Mahasiswa Manado Rekam Aksi Mesum

Pelaku merekam aksi mesum dengan pasangannya karena hubungan tidak direstui.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Feb 2016, 11:27 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 11:27 WIB
mesum
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Video aksi mesum pria berinisial YO (20), mahasiswa sebuah kampus negeri di Tondano, dan pasangannya yang berusia 14 tahun menghebohkan warga Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Aksi dalam video itu berdurasi sekitar 1 jam.

Pelaku mengakui sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan pasangannya kurang lebih 30 kali dan selalu berpindah-pindah tempat. Perekaman aksi itu juga atas kemauan mereka berdua.

"Kami rekam saat kami berhubungan badan di salah satu ruang kelas di SMK Negeri  1 Motoling Timur, serta di dalam rumah nenek saya," kata pelaku di hadapan penyidik Polres Minahasa Selatan, Jumat (12/2/2016).

Pelaku mengatakan motivasi merekam semua adegan mesum dilatarbelakangi rasa tidak senang terhadap kakak pasangannya. Sang kakak tidak merestui hubungan yang telah dijalin pelaku dengan adiknya selama 8 bulan.

"Apa yang kami lakukan berdasarkan atas dasar suka sama suka. Kami berdua memang serius dalam menjalani hubungan cinta," klaim Yo.


Terungkapnya rekaman video tersebut berawal ketika si pacar hendak meminjam telepon seluler YO. Karena YO tidak sempat memberikan langsung, dia menitipkannya ke teman si pacar.

"Tapi rupanya HP dibuka oleh temannya. Dapati ada adegan mesum, temannya malah menyalin rekaman dalam laptop dan memberi tahu kepada orang lain," jelas pelaku.

Di tempat terpisah, orangtua si wanita ketika mengetahui kejadian itu langsung saja melaporkan pelaku ke Mapolsek Motoling. Polisi menerima laporan soal beredarnya video mesum pada Selasa, 9 Februari 2016. Pada Rabu malam, anggota polisi langsung bergerak menuju ke Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan.

"Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 Wita atau Kamis dini hari, tersangka kami tangkap saat berada dalam rumah kos," kata Kapolsek Motoling AKP Ronny Tumalun.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit laptop yang berisi rekaman video mesum antara pelaku dan korban. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Minsel untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Ronny.

Munculnya pemberitaan terkait video mesum ini membuat heboh warga Minahasa, juga Sulawesi Utara pada umumnya. Penasaran ingin melihat adegan itu, warga mencarinya ke mana-mana, termasuk melalui media sosial.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya