Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk ayah dan anak yang diduga menjadi bandar sabu. Keduanya dibekuk polisi yang menyamar.
"Kedua pelaku, yakni MZ alias Zaidi (60) dan RA (25). Keduanya merupakan warga Jalan Kopi Gang Merica, Pekanbaru. RA itu mahasiswa yang merupakan anak dari MZ dan diringkus di Jalan Harapan Raya Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin, 15 Februari 2016.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu seberat 79 gram, 2 unit handphone, 1 unit timbangan, 1 paspor, dan satu korek api gas menyerupai pistol.
"Selain itu, polisi juga menyita 1 unit mobil merek Honda Stream dengan nomor polisi BM 111 TM, dan STNK," kata mantan Kapolres Pelalawan itu.
Baca Juga
Guntur menuturkan, dari pengakuan tersangka, dalam bulan ini sudah 3 kali bertransaksi narkoba. Kasus itu masih dikembangkan untuk mengungkap asal barang haram keduanya.
Sementara itu, Kasubdit I Resnarkoba Polda Riau AKBP Hasyim yang menangkap keduanya menjelaskan, penangkapan ayah dan anak itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Selanjutnya, Unit 3 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Riau, melakukan lidik secara undercover buy (penyamaran) di Bengkalis. Namun, tidak jadi dilakukan karena kedua tersangka menolak bertransaksi," kata Hasyim.
Untuk kedua kalinya, petugas yang menyamar mengajak kedua tersangka bertransaksi di Jalan Harapan Raya Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, tepatnya di depan Toko Jepara Indah Furniture.
"Keduanya langsung kita bekuk. Si Bapak (MZ) ini yang melakukan transaksi (narkoba) dengan petugas, dan anaknya merupakan pembawa barang. Keduanya sudah diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," Hasyim menandaskan.