Liputan6.com, Padang - Pemerintah Kota Padang merekomendasikan 24Â rumah makan yang layak dikunjungi para penikmat kuliner.
Menurut data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, dari 512 industri kuliner yang tercatat, 126 restoran yang beroperasi dan hanya 24 yang layak dikunjungi.
"Sedangkan restoran yang lainnya masih harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa menjadi restoran yang recommended," kata Wakil Walikota Padang Emzalmi, Kamis (10/3/2016).
Menurut Emzalmi, hampir 55 persen dari 3,5 juta lebih orang yang berkunjung ke Padang bertujuan menikmati kuliner khas Minang.
Data tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa potensi kuliner di Padang menjanjikan sehingga perlu didukung dengan sarana prasarana yang representatif.
"Kita harus siapkan sarana dan prasarana representatif. Salah satunya melalui investasi dari pihak swasta," ujar Emzalmi.
Baca Juga
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi pengelola restoran yang dapat direkomendasikan yakni: tanda daftar usaha pariwisata (izin gangguan, izin mendirikan bangunan), taat pajak, tersedianya daftar menu, dan harga makanan dan minuman.
Restoran tersebut juga harus memiliki peralatan dan perlengkapan serta lingkungan yang bersih, serta memiliki kelengkapan fasilitas pendukung seperti tempat ibadah, toilet, tempat sampah, dan parkir memadai.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan survei pembinaan dan pemberian rekomendasi secara berkelanjutan.
"Rumah makan yang patuh akan direkomendasikan oleh Pemkot Padang. Tentu hal ini merupakan bagian promosi dari restoran tersebut," papar dia.
Ia mengatakan, rekomendasi ini akan menjadi alat untuk memberikan reward dan punishment pada industri rumah makan.
"Kita bisa cabut rekomendasi bila ada keluhan dari pengunjung terhadap restoran tersebut," tandas Medi.