Liputan6.com, Palembang - Buku fikih yang digunakan sebagai bahan acuan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Palembang membuat geger para warga Sumatera Selatan.
Hal ini lantaran, di dalam buku yang menggunakan Kurikulum 2008 itu terdapat salah satu poin yang menuliskan, banci bisa saja menjadi imam salat berjemaah. Di mana pada halaman 82, dijelaskan tentang syarat menjadi imam.
Dalam kover buku itu bahkan juga tertulis SK Dirjen Pendidikan Agama. Buku pelajaran yang diterbitkan salah satu penerbit ternama ini juga dikarang oleh tiga penulis, yaitu Drs Imam Mujtaba, Drs Andres Anwarudin dan Teguh Prawiro MA.
Di poin ketiga dari syarat tersebut tertulis bahwa banci boleh menjadi imam, jika seluruh makmumnya adalah perempuan. Sedangkan penjelasan lainnya bahwa banci tidak boleh dijadikan imam jika makmumnya laki-laki dan juga banci.
Baca Juga
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Hambali, buku ini bukan merupakan buku agama wajib dan hanya sebagai buku tambahan.
"Ini berbahaya jika pengajarnya tidak menjelaskan dengan benar. Ini bukan buku wajib dan yang menggunakannya adalah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Palembang," ujar Hambali kepada Liputan6.com, Jumat 11 Maret 2016.
Untuk menelusuri ini, pihaknya sudah menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sekolah-sekolah dan kantor cabang penerbit buku tersebut di Palembang.
Selain itu, mereka akan memastikan kepada kantor penerbit di pusat apakah buku ini masih diedarkan atau ditarik dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Widodo mengatakan, akan mengecek tentang kejelasan buku fikih ini ke pusat.
"Dari pengakuan penerbitnya, mereka sudah mengantongi izin edar. Itu yang akan segera kita cek ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud). Kita juga mencari tahu buku ini beredar dan digunakan sudah berapa lama," Widodo menandaskan.