Liputan6.com, Bandung - Pelibatan langsung masyarakat sipil dan pihak perguruan tinggi mendapat respon positif dari kalangan intelektual kampus di Bandung, Jawa Barat.
"Pengawasan berbasis masyarakat sipil dan kampus ini tentu bertujuan agar dana desa tidak melenceng dari tujuan pokoknya," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung Asep Warlan Yusuf, kepada wartawan, Senin (21/3/2016).
Menurut Asep, selain pengawasan dari fungsional dan DPR, pengawasan langsung oleh masyarakat sipil dan pihak kampus cukup signifikan dalam mengawasi penyaluran dana desa.
Selain masyarakat Sipil, kata Asep, merekrut pihak universitas sebagai basis intelektual juga menjadi salah satu solusi yang tepat untuk menjalin kerjasama pengawasan dan pendamping desa.
Â
Baca Juga
Baca Juga
"Keterlibatan kalangan kampus tentu bagus untuk mengorganisasikan diri melakukan pengawasan," kata Asep.
Diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya.
Memastikan hal itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Permendesa No. 21/2015).
Sebelumnya, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendesa No. 5/2015) yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Bukan hanya menerbitkan peraturan penggunaan Dana Desa, selama tahun 2015 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa.
Advertisement