Rokok Gorila, Narkoba Jenis Baru Ditemukan di Sulut

Rokok gorila tersebut mengandung zat berjenis cannabinoid sintetis yang berefek halusinasi, cannabinoid, dan beracun.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 18 Apr 2016, 10:04 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2016, 10:04 WIB
Narkoba Gorila
Narkoba jenis rokok gorila ada di Sulut

Liputan6.com, Manado - Operasi bersinar yang dijalankan Polda Sulut, Minggu dini hari, 17 April 2016, berhasil menjaring tiga warga pengguna narkoba, dua laki-laki dan satu perempuan. Dalam operasi itu ditemukan narkoba jenis baru yang disebut rokok gorila.

"Itu tembakau jenis gorila. Belum masuk di undang-undang karena merupakan narkoba jenis baru," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulut AKBP Jhon Thenu.

Polisi awalnya menduga rokok yang dikonsumsi ketiga warga Manado tersebut adalah ganja, tapi ternyata bukan. Namun, polisi tidak serta merta melepas ketiga pengisap rokok gorila itu. Mereka selanjutnya diserahkan ke BNNP untuk diperiksa dan direhabilitasi.

"Jadi, ini seperti lem ehabond yang belum masuk (UU), tapi tetap berbahaya. Makanya harus direhabilitasi. Mereka tengah ditangani BNN untuk assesment," ucap Jhon.

Rokok gorila kini masuk dalam daftar narkoba jenis baru. Rokok tersebut marak disalahgunakan sebagai obat penenang.

Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN sudah menguji dan memeriksa rokok gorila tersebut. Rokok itu mengandung zat berjenis cannabinoid sintetis yang berefek halusinasi, cannabinoid, dan beracun.

Dalam operasi bersinar itu, selain tiga warga yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sudirman Manado itu, aparat Polda Sulut juga menangkap seorang laki-laki di sebuah karaoke di bilangan Boulevard Manado.

"Pada saat dites urine, yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Dari tangannya kami juga mengamankan dua paket sabu," ujar John.

Ia menyatakan paket itu akan ditimbang untuk menjadi basis pengembangan kasus. Operasi Bersinar ini selain dari Polda Sulut juga melibatkan BNNP Sulut. Beberapa lokasi yang disasar antara lain tempat hiburan, sejumlah penginapan dan hotel.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya