Liputan6.com, Batam - Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Batam melalui Yayasan Khairul Ummah yang ditunjuk sebagai pengelola TPU (Tempat Pemakaman Umum) Sei Temiang menegaskan kepada ahli waris makam untuk melakukan registrasi ulang.
"Kepada para ahli waris Makam untuk mendata ulang, karena luas lahan pemakaman tinggal tersisa sekitar 300 meter lagi. Kalau lahan habis, solusinya ya di tumpuk, kalau di kubur di laut kan tidak mungkin," ujar Zaelani kepada Liputan6.com, Kamis (12/5/2016).
Baca Juga
Zaelani juga mengimbau jika ahli waris tidak membayar iuran atau registrasi ulang sesuai batas waktu yang di tentukan, maka pihak yayasan terpaksa akan menumpuk makamnya.
Sebelumnya, kata Zaelani, pada 2015 akhir pihaknya sudah mengajukan kepada pihak yang berwenang Badan Pengusahaan Kawasan Batam agar mengalokasikan untuk lahan pemakaman,
"Tapi hingga saat ini rekomendasi dari yang berwenang di bidang lahan belum ada, sehingga kami membuat kebijakan," kata Zaelani.