Liputan6.com, Bandung - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung terpaksa menunda penahanan Deddy Sugarda, tersangka pembakaran Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Sebab, Deddy harus dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Winarto, Deddy mengalami sakit stroke, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Polisi pun merujuk pria berumur 58 tahun itu ke Rumah Sakit Sartika Asih.
"Dia dirujuk ke Rumah Sakit Sartika Asih tadi malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Dia sakit stroke," ucap Winarto di Bandung, Selasa, 7 Juni 2016.
Meski dirawat di rumah sakit, menurut Winarto, proses hukum dan penahanan terhadap tersangka pembakar aula Kantor Kejati Jabar itu tetap dilakukan. "Namun tetap kita lakukan pengawalan keberadaannya di rumah sakit," ujar dia.
Baca Juga
Lebih jauh Winarto mengatakan, hingga kini pihak kuasa hukum dari DS belum ada yang mengajukan penangguhan penahanan. Apabila ada, kata dia, polisi akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
"Belum ada pengajuan penangguhan hukum. Mungkin kalau ada kuasa hukum seperti itu akan kita pertimbangkan. Dan kita lihat apakah yang bersangkutan layak kita tangguhkan atau tidak. Iya walaupun sakit penyelidikan masih terus berjalan," Winarto menjelaskan.
Deddy membakar salah satu ruangan aula Kejati Jabar, Minggu, 5 Juni lalu. Pria yang pernah membacok salah seorang jaksa pada 2012 ini mengaku sakit hati dengan banyaknya penegak hukum yang korup.