Lepas Sapi di Jalan Kota Ini Terancam Hukuman Pidana

Sebelum hewan ternak sapi dan kambing tersebut ditebus, pemiliknya harus menandatangani surat pernyataan.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jun 2016, 05:59 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2016, 05:59 WIB
Sapi bakalan di RPH
Sapi bakalan sebelum dipotong di RPH (Liputan6.com/Awan Harinto)

Liputan6.com, Bengkulu - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap sebanyak 12 ekor kambing dan satu ekor sapi yang dilepasliarkan pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum.

"Sebanyak 12 ekor kambing dan satu ekor sapi itu ditangkap saat razia penertiban hewan ternak yang berlangsung sejak kamarin (23 Juni 2016)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar di Mukomuko, Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Jumat 25 Juni 2016.

Ia menjelaskan, sebanyak 12 ekor kambing tersebut ditangkap di Masjid Jamik Kelurahan Pasar Mukomuko dan Masjid di Kelurahan Bandar Ratu. Sedangkan satu sapi ditangkap di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ia mengatakan, sudah ada beberapa warga yang mengambil hewan ternak miliknya dan membayar denda atas pelanggaran tersebut.

Namun, kata Anwar, sebelum hewan ternak tersebut ditebus, pemiliknya harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaannnya.

Di kantor polisi, sambung dia, pemilik hewan ternak tersebut diberikan pengarahan untuk tidak melepasliarkan ternaknya tersebut. Jika mereka mengulangi lagi, para pemilik ternak tersebut bakal diproses secara hukum.

"Pemilik hewan ternak ini tindak pidana ringan (Tipiring)," ancam Anwar.

Ia menerangkan, besaran denda yang harus dibayar, yakni melepasliarkan sapi sebesar Rp 1 juta per ekor dan kambing Rp 200.000.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya