Kejanggalan Perjalanan Dinas 18 Pimpinan SKPD Malut

Ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait laporan keuangan Pemprov Malut 2015-2016.

oleh Hairil Hiar diperbarui 23 Jul 2016, 22:37 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2016, 22:37 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Maluku Utara - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menemukan ketidakwajaran dalam laporan keuangan 18 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Pemprov Malut 2015-2016.

Kepada Liputan6.com, Kepala Inspektorat Malut Bambang Hermawan mengungkapkan ada potensi kerugian negara pada ketidakwajaran tersebut.

Ketidakwajaran itu terkait dengan perjalanan 18 SKPD senilai Rp 4,149 miliar.

"Senin (25 Juli 2016) kita menghadap BPK. Untuk melaporkan pimpinan SKPD yang tidak menindaklanjuti temuan perjalanan dinas," kata Bambang melalui telepon, Jumat malam 22 Juli 2016.

Menurut dia, ada dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan. Perjalanan dinas itu dilakukan pimpinan SKPD.

"Akhirnya pada saat pemeriksaan menjadi temuan BPK, di mana anggaran perjalanan dinas keluar daerah yang dilakukan 18 pimpinan SKPD tahun itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, mereka tidak dapat pertanggungjawabkan," ujar Bambang.

Dia mengatakan, sebagian besar temuan perjalanan dinas dari 18 SKPD sudah ditindaklanjuti. Masih ada lima pimpinan SKPD yang tidak menggubris temuan BPK tersebut.

Namun, dia menolak menyebutkan nama-nama pimpinan SKPD Malut yang bandel tersebut. "Yang jelas ada yang sudah tapi belum seluruhnya, dan ada yang belum sama sekali," ucap Bambang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya