Calon Haji Terdampar di Filipina Kantongi Paspor untuk Umrah

Rata-rata calon haji asal Pasuruan, Jatim, itu sudah berusia lanjut. Rata-rata kelahiran 1937 dan 1940-an.

oleh Zainul Arifin diperbarui 27 Agu 2016, 16:05 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2016, 16:05 WIB
 Calon Haji Ilegal
Para calon jemaah haji tertarik paspor Filipina karena tidak harus menunggu bertahun-tahun agar bisa berangkat haji.

Liputan6.com, Malang - Sepuluh warga Pasuruan, Jawa Timur, diketahui mengantongi paspor untuk tujuan umrah. Mereka adalah bagian dari 177 warga negara Indonesia (WNI) yang dicegah berangkat haji otoritas Filipina karena melanggar keimigrasian.

Seluruh warga Pasuruan itu diketahui telah berusia lanjut. Rata-rata kelahiran 1937 dan 1940-an. Mereka mengurus paspor antara medio akhir 2015 sampai Mei 2016 lalu. Pada sesi wawancara dengan petugas Imigrasi, mereka mengaku hendak umrah.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan kesepuluh orang itu mengurus paspor secara legal dan sesuai prosedur serta mendapat rekomendasi dari KBIH Arafah.

"Benar sepuluh orang itu mengurus paspor di Kantor Imigrasi Malang untuk umrah. Kalau yang asal Jawa Timur lainnya, kami tidak tahu," ujar Galih di Malang, Jumat, 26 Agustus 2016.

KBIH Arafah sendiri diketahui dipercaya oleh PT Tisaga Nurkhotimah di Jakarta untuk mencari calon haji. Seluruh calon haji itu diduga menjadi korban dengan memanfaatkan keinginan untuk cepat berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang.

"Muaranya bisa jadi karena lamanya masa tunggu untuk berangkat haji dan ketidaktahuan calon haji tentang prosedur administrasi. Apalagi mereka sudah tua," ucap Galih.

Meski menilai ini murni persoalan dugaan penipuan antara calon haji dengan agen umrah/haji, Kantor Imigrasi Malang berencana memanggil pengelola KBIH Arofah tempat sepuluh warga Pasuruan itu berangkat. Tujuannya, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Kantor Imigrasi sendiri tak punya kewenangan untuk memberi sanksi KBIH atau agen umrah dan haji.

"Kewenangan penindakan seperti pencabutan izin ada di Kementerian Agama. Kami sekadar memberi rekomendasi saja," ujar Galih.

Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, di wilayah kerjanya pada 2016 ini tercatat ada 5.600 pengurusan paspor kolektif melalui Kantor Kementerian Agama. Calon haji mengurus paspor melalui KBIH atau agen dan diteruskan oleh Kantor Kementerian Agama ke Kantor Imigrasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya