Polisi Buru Pembawa Uang Dimas Kanjeng Rp 2 Triliun

Namun, pengikut Dimas Kanjeng menilai orang kepercayaan Taat Pribadi yang bersalah karena melarikan uang.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 06 Okt 2016, 16:45 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 16:45 WIB
Dimas Kanjeng
Polisi buru pembawa harta DImas Kanjeng

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur terus memburu harta kekayaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pendiri Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Cangkelek, Probolinggo, Jawa Timur.

Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum AKBP Cecep Ibrahim mengatakan penyidik kini mendata aset milik Taat Pribadi yang diduga tersebar di luar Kabupaten Probolinggo. Selain itu, polisi juga memburu orang kepercayaan Taat Pribadi yang bernama Dofir dan Doddy.

Keduanya diduga membawa uang milik Taat Pribadi sejumlah Rp 2 triliun. "Saat ini, kita sedang mendata dan akan memburu aset milik tersangka," ujar AKBP Cecep di Polda Jatim, Rabu, 5 Oktober 2016.

Sosok Doddy sebagai orang kepercayaan Taat Pribadi dibenarkan oleh Arifin Aming, salah seorang pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang masih bertahan di tenda padepokan. Menurut dia, Doddy juga pernah membawa uang Dimas Kanjeng sekitar Rp 500 juta sampai Rp 800 juta pada 2014.

"Dia itu mungkin yang mencatut nama Dimas Kanjeng untuk menambah keuntungannya sendiri," kata Arifin Aming, warga Jember, kepada Liputan6.com.

Arifin juga mengungkapkan Doddy merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur. Nama Doddy beredar setelah Taat Pribadi menyebutkannya kepada anggota DPR RI yang datang ke Polda Jatim.

Saat itu, Taat Pribadi menyebutkan dirinya masih menyimpan uang sebesar Rp 1 triliun di Desa Beji, Pasuruan, Jawa Timur, yang merupakan tempat tinggal Doddy.

"Doddy ini kepercayaan dari Dimas Kanjeng, saya tahu sering kali dia ke sini," kata Arifin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Argo Yuwono H menyatakan sejak dilakukan rekonstruksi pembunuhan, Taat Pribadi juga dijerat pasal penipuan.

"Untuk perkara dugaan penipuan dan penggelapan masih satu warga yang laporan ke Mabes Polri. Sampai saat ini, perkara tersebut masih belum dilimpahkan ke Polda Jatim, kami fokus yang pembunuhan dulu," kata Argo.

Sebelumnya, Polda Jatim menyita aset di sekitar Padepokan Dimas Kanjeng, di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo berupa rumah utama, enam unit mobil mewah serta binatang yang berada di fitness center yang terletak di area padepokan itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya