Liputan6.com, Flores Timur - Seekor ikan pari manta terjaring pukat nelayan di perairan Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Flotim bersama LSM Misool Baseftin dan Wildlife Conservation Society (WCS) kemudian berupaya membebaskan pari manta jenis alfredi tersebut.
Alfredi merupakan jenis pari manta pertama yang ditemukan di perairan Flores Timur sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Kelautan Republik Indonesia No 4 Tahun 2014 tentang Status Perlindungan Penuh Pari Manta.
"Kami diinformasikan oleh anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) bentukan DKP bahwa ada ikan jenis pari manta yang terjaring pukat milik nelayan asal Likutuden, Desa Kawalelo, Kecamatan Demong Pagong," ucap Apolinardus Yosep Lia Demoor, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil DKP Flotim kepada Liputan6.com, belum lama ini.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Apolinardus, petugas DKP kemudian langsung berkoordinasi dengan LSM Misool Baseftin dan WCS. Selanjutnya, mereka menuju perairan Belawi, Likutuden dan melakukan identifikasi.
"Ternyata itu adalah Manta alfredi. Ini adalah manta yang baru pertama kali ditemukan di perairan Flotim," ujar Apolinardus.
Ia menjelaskan di perairan Flotim terdapat dua jenis pari manta yang masuk dalam ruang perlindungan UU dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia. Kedua jenis itu adalah Manta alfredi (reef manta) dan Manta birostris (oceanic manta). Adapun pari manta yang biasa ditangkap nelayan asal Lamakera adalah jenis Manta birostris.
Apolinardus mengharapkan kepedulian nelayan Flores Timur untuk bersama-sama melindungi pari manta ini. "Bila menemukan jenis ikan ini, jangan tangkap. Bila terjaring pukat, bebaskanlah segera. Koordinasikanlah dengan Pokmaswas di setiap desa pesisir dan pemerintah desa serta dengan pihak DKP," Apolinardus memungkasi.