Liputan6.com, Denpasar - ‎ Robert Andrew Fiddes Ellis, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak di Bali divonis 15 tahun penjara. Kakek 70 tahun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli beberapa anak di Kabupaten Tabanan dan sekitarnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan sebagaimana pasal 76 e junto pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 sebagai dakwaan alternatif pertama?" kata hakim anggota Sukanila di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/10/2016).
Robert juga didenda Rp 2 miliar subsider kurungan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila. Kuasa hukum Robert menyatakan banding atas putusan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Terhadap putusan yang sudah dibacakan, kami merasa keberatan dan kami menyatakan banding," kata kuasa hukum Robert, Yanuar Nahak.
Sementara itu, L Siti Sapurah, pengacara P2TP2A Kota Denpasar yang menyaksikan jalannya sidang mengaku puas dengan putusan hakim.
"Majelis hakim dan jaksa is the best. Paling tidak ini menjadi pelajaran bagi pedofil. Ini vonis tertinggi sepanjang kasus pencabulan anak yang saya ikuti. Semoga ditiru oleh pengadilan lain. Saya mengundang pedofil datang ke Bali, kami akan jerat dengan hukuman mati," kata wanita yang karib disapa Ipung itu.